BREAKING NEWS
Selasa, 04 Agustus 2026

Komnas HAM Akan Panggil Kepala BPIP Soal 18 Paskibraka Lepas Jilbab

Redaksi - Sabtu, 17 Agustus 2024 07:43 WIB
Komnas HAM Akan Panggil Kepala BPIP Soal 18 Paskibraka Lepas Jilbab
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

IKN –Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kini tengah menindaklanjuti pengaduan dari Perkumpulan Purna Paskibraka terkait dugaan larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka perempuan selama upacara pengukuhan dan pengibaran bendera di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), pada 17 Agustus 2024. Pengaduan ini menyoroti potensi pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta dampaknya terhadap kondisi psikologis para peserta.

Menurut Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, pengaduan tersebut mengungkap kekhawatiran bahwa kebijakan pelarangan penggunaan hijab ini tidak hanya dapat mempengaruhi kesehatan mental para anggota Paskibraka, tetapi juga bisa melanggar hak-hak konstitusional yang melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan. “Ada 18 pelajar perempuan yang mengenakan hijab, diminta untuk melepaskannya selama upacara pengukuhan dan pengibaran bendera. Hal ini diduga terkait dengan Surat Edaran BPIP Nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tanggal 19 Januari 2024 yang tidak mencantumkan ketentuan mengenai penggunaan hijab dalam seragam Paskibraka,” kata Atnike dalam keterangannya.

Surat Edaran BPIP yang bersangkutan menjadi sorotan karena dianggap tidak mencerminkan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama, keyakinan, dan berekspresi. Komnas HAM berencana untuk meminta klarifikasi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang dipimpin oleh Yudian Wahyudi, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut.

Atnike Nova Sigiro menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya Komnas HAM untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang diterapkan dalam konteks pelaksanaan tugas dan kewajiban kenegaraan, termasuk Paskibraka, selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. “Hak untuk menjalankan keyakinan agama adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas situasi dalam semangat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79,” ujarnya.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, sebelumnya diwawancarai terkait kebijakan ini dan menjelaskan bahwa larangan awal yang diberlakukan untuk anggota Paskibraka putri adalah untuk memastikan keseragaman dan disiplin dalam upacara. Namun, setelah mendapatkan kritik dari berbagai pihak, kebijakan tersebut kemudian dibatalkan. Pada hari pelaksanaan upacara, sejumlah anggota Paskibraka di IKN tampak mengenakan jilbab, menandakan adanya perubahan dalam kebijakan pelarangan yang sebelumnya diterapkan.

Dalam konteks ini, Komnas HAM menegaskan pentingnya dialog terbuka dan transparansi dalam pembuatan kebijakan, serta perlunya penyesuaian kebijakan yang memperhatikan hak asasi dan keberagaman yang ada di masyarakat. Proses verifikasi dan klarifikasi ini diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan dan memastikan bahwa hak-hak dasar setiap individu tetap terjaga, khususnya dalam perayaan dan upacara kenegaraan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru