BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

Pelanggaran Prosedur dalam Pergantian Wakil Walikota Baubau, Paslon Nomor Urut 5 Gugat ke MK

BITVonline.com - Selasa, 14 Januari 2025 16:16 WIB
51 view
Pelanggaran Prosedur dalam Pergantian Wakil Walikota Baubau, Paslon Nomor Urut 5 Gugat ke MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pergantian calon Wakil Walikota Kota Baubau Nomor Urut 2 dari La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Muhammad Ridwan diduga melanggar prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU. Pasangan calon nomor urut 5, Nur Ari Raharja – La Ode Yasin Mazadu, telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Baubau 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran prosedur dan cacat formil dalam pergantian tersebut.

Yulia Rahman, yang sebelumnya berpasangan dengan La Ode Muhammad Apriyadi, mengganti wakilnya menjadi Muhammad Ridwan dengan alasan Apriyadi “berhalangan tetap” dan “tidak mampu menjalankan tugas secara permanen.” Namun, alasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Kendari yang menyatakan Apriyadi tidak mampu menjalankan tugas secara permanen memicu pertanyaan, terutama setelah ditemukan bahwa Apriyadi terlihat aktif di media sosial dan terlibat dalam kampanye pasangan calon nomor urut 2. Hal ini bertentangan dengan klaim “tidak mampu secara permanen” yang menjadi dasar pergantian tersebut.

Baca Juga:

Kuasa hukum pasangan Nur Ari Raharja – La Ode Yasin Mazadu, Muhammad Taufan Achmad, mengungkapkan bahwa KPU Baubau tidak teliti dalam memverifikasi dokumen pergantian tersebut. “Terkait berhalangan tetap, kami tegaskan bahwa yang bersangkutan ini masih baik-baik saja,” ujar Taufan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK.

Tuntutan dari pemohon adalah agar MK membatalkan penetapan pasangan calon nomor urut 2 karena cacat hukum formil, memerintahkan KPU untuk memperbaiki proses administrasi, serta memberikan definisi yang lebih jelas mengenai kriteria “berhalangan tetap” agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penerapannya.

Baca Juga:

(CHRISTIE)

Tags
beritaTerkait
Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
PKP & Lippo Bangun Rumah 14 Meter Persegi, Cicilan Rp600 Ribu per Bulan
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
TB Hasanuddin Kritik Rencana TNI AD Bentuk Batalyon Pembangunan: Fokus Saja pada Kesiapan Tempur
komentar
beritaTerbaru