BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

MK Menilai Tidak Ada Hubungan Bansos dengan Kenaikan Suara Paslon Pilpres 2024

BITVonline.com - Senin, 22 April 2024 05:36 WIB
52 view
MK Menilai Tidak Ada Hubungan Bansos dengan Kenaikan Suara Paslon Pilpres 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tidak ada hubungan yang dapat dipastikan antara bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara pasangan calon Pilpres 2024. Hal ini terkait dengan gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terhadap hasil Pilpres.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 digelar hari ini, Senin (22/4/2024), di gedung MK, Jakarta Pusat. Salah satu dalil yang dipermasalahkan oleh kubu Anies-Cak Imin adalah kejanggalan dalam penggunaan anggaran bansos.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa pembagian bansos oleh pemerintah tidak secara langsung berkaitan dengan kenaikan suara paslon Pilpres. “Pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,” kata Arsul.

Baca Juga:

Menurut Arsul, MK tidak memiliki ruang untuk menyelidik intensi pembuatan suatu kebijakan publik. MK hanya melihat aturan perundang-undangan dalam mengkaji penggunaan anggaran bansos. Dalam hal ini, MK menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk menyatakan adanya hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon.

Kesaksian Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, juga menjadi sorotan dalam sidang tersebut. Ace Hasan memberikan kesaksian tentang anggaran bansos yang dipermasalahkan oleh kubu Anies-Cak Imin. Ace Hasan menjelaskan bahwa anggaran yang disebut sebagai bansos sebenarnya mencakup berbagai jenis perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kehilangan pekerjaan, subsidi, serta program-program bantuan seperti PKH dan kartu sembako.

Baca Juga:

Kesaksian Ace Hasan dinilai sebagai kunci yang mempersulit posisi gugatan kubu Anies Baswedan maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kesaksian ini membuat MK semakin yakin bahwa bansos tidak bisa dijadikan bukti untuk mengarahkan pemilih dalam pilpres.

Demikianlah penilaian MK terhadap hubungan antara bansos dan kenaikan suara paslon Pilpres 2024, yang dianggap tidak beralasan menurut hukum berdasarkan pertimbangan yang disampaikan oleh hakim-hakim MK.

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru