Marak Hoaks Program MBG, BGN: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti masih maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoaks di ruang digital terkait pelaksan
NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tidak ada hubungan yang dapat dipastikan antara bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara pasangan calon Pilpres 2024. Hal ini terkait dengan gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terhadap hasil Pilpres.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 digelar hari ini, Senin (22/4/2024), di gedung MK, Jakarta Pusat. Salah satu dalil yang dipermasalahkan oleh kubu Anies-Cak Imin adalah kejanggalan dalam penggunaan anggaran bansos.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa pembagian bansos oleh pemerintah tidak secara langsung berkaitan dengan kenaikan suara paslon Pilpres. “Pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,” kata Arsul.
Menurut Arsul, MK tidak memiliki ruang untuk menyelidik intensi pembuatan suatu kebijakan publik. MK hanya melihat aturan perundang-undangan dalam mengkaji penggunaan anggaran bansos. Dalam hal ini, MK menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang kuat untuk menyatakan adanya hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon.
Kesaksian Ace Hasan Syadzily, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, juga menjadi sorotan dalam sidang tersebut. Ace Hasan memberikan kesaksian tentang anggaran bansos yang dipermasalahkan oleh kubu Anies-Cak Imin. Ace Hasan menjelaskan bahwa anggaran yang disebut sebagai bansos sebenarnya mencakup berbagai jenis perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kehilangan pekerjaan, subsidi, serta program-program bantuan seperti PKH dan kartu sembako.
Kesaksian Ace Hasan dinilai sebagai kunci yang mempersulit posisi gugatan kubu Anies Baswedan maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kesaksian ini membuat MK semakin yakin bahwa bansos tidak bisa dijadikan bukti untuk mengarahkan pemilih dalam pilpres.
Demikianlah penilaian MK terhadap hubungan antara bansos dan kenaikan suara paslon Pilpres 2024, yang dianggap tidak beralasan menurut hukum berdasarkan pertimbangan yang disampaikan oleh hakim-hakim MK.
(K/09)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti masih maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoaks di ruang digital terkait pelaksan
NASIONAL
Oleh Krisna.SUDAH terlalu lama pemekaran daerah dijual sebagai janji kesejahteraan. Narasinya indah, mudah dipercaya, dan terus diulang sej
OPINI
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, memilih tidak menemui ribuan massa yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur
PERISTIWA
JAKARTA Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Rancangan UndangUndang Hak Cipta kep
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah jenderal purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam seb
NASIONAL
SEMARANG Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, yang menjadi terpidana kasus penembakan pelaj
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Pemimpin tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei, dilaporkan mengalami luka serius di bagian kaki dan wajah setelah serangan udara yang
INTERNASIONAL
SURABAYA Seluruh siswa kelas 10 SMA Labschool Unesa 1 mengikuti kuliah tamu bertema pasar modal yang digelar bekerja sama dengan Sucor S
PENDIDIKAN
JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Dua anggota Kepolisian Daerah Jambi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlib
HUKUM DAN KRIMINAL