BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK,  5 Kategori Pelanggaran

BITVonline.com - Selasa, 16 April 2024 05:08 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK,  5 Kategori Pelanggaran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk putusan yang dijadwalkan akan dibacakan pada 22 April 2024.

Dalam pernyataannya, Todung Mulya Lubis menyebut bahwa terdapat lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil dan mencolok dalam proses Pilpres 2024 yang menjadi perhatian TPN Ganjar-Mahfud. Pertama, adalah pelanggaran etika yang terjadi dengan jelas, dimulai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kedua, adalah nepotisme yang dianggap melanggar hukum, baik dalam Ketetapan MPR maupun undang-undang.

Todung juga menyoroti pelanggaran ketiga, yaitu penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinir secara masif. Pelanggaran keempat mencakup pelanggaran prosedur pemilihan umum yang dianggap tidak sesuai. Sedangkan pelanggaran kelima yang disoroti adalah penyalahgunaan aplikasi teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menurut TPN Ganjar-Mahfud, memberikan dampak yang signifikan dalam Pilpres 2024.

TPN Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa mereka akan mempertahankan petitum awal yang diajukan dalam PHPU, yaitu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

Namun, Todung juga menyoroti tantangan politik yang mungkin dihadapi oleh MK dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan hukum dan integritas. Hal ini mengingat konteks politik yang sedang berjalan saat ini.

Sementara itu, MK tengah melakukan proses RPH formal untuk PHPU Pilpres 2024 yang dimulai pada 16 April 2024 setelah menerima kesimpulan dari pihak-pihak terkait. Proses ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang besar terhadap proses demokrasi dan kestabilan politik di Indonesia.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru