BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

KPU Yakin Mahkamah Konstitusi Putuskan PHPU Pilpres 2024 Sesuai Kerangka Hukum

BITVonline.com - Senin, 15 April 2024 11:23 WIB
KPU Yakin Mahkamah Konstitusi Putuskan PHPU Pilpres 2024 Sesuai Kerangka Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dalam suasana penuh antisipasi dan harapan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan optimisme yang tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024. Idham Holik, yang merupakan salah satu anggota KPU, mengungkapkan keyakinannya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Menurut Idham, keyakinannya ini didasarkan pada kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut secara khusus mengatur mengenai perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional. Dalam pandangan Idham, MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut.

Perlu dicatat bahwa Mahkamah Konstitusi telah membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024. Hal ini terjadi setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa meskipun tahapan penyampaian kesimpulan tidak wajib, namun dalam kasus PHPU Pilpres 2024, MK mengakomodasi hal ini untuk memperhitungkan dinamika yang berbeda dari kasus sebelumnya.

Antusiasme dan harapan dari berbagai pihak, termasuk KPU dan MK, menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan, adil, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang. Putusan MK terhadap PHPU Pilpres 2024 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Semoga hasil keputusan MK nantinya dapat menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi kepentingan demokrasi dan keadilan di Indonesia.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru