Asap Berbahaya Masih Menyelimuti Lokasi Kebakaran, Rico Waas Minta Warga Segera Mengungsi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Proses penanganan sengketa atas hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tengah berlangsung dengan ketat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tahapan-tahapan yang terinci dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 menjadi landasan bagi penyelesaian sengketa untuk Pilpres dan Pileg.
Dalam lampiran Peraturan MK tersebut, tahapan penanganan sengketa untuk Pilpres dan Pileg 2024 terpisah dan memiliki jadwal yang berbeda. Tahapan untuk sengketa hasil Pilpres 2024 meliputi serangkaian kegiatan mulai dari pengajuan permohonan oleh pihak-pihak yang terkait, hingga pengucapan putusan oleh MK pada tanggal 22 April 2024.
Sementara itu, tahapan penanganan sengketa hasil Pileg 2024 juga mengikuti prosedur yang terinci, dimulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, hingga pengucapan putusan yang direncanakan pada tanggal 7-10 Juni 2024.
Dengan demikian, proses penanganan sengketa ini membutuhkan waktu yang tidak singkat dan melibatkan berbagai tahapan yang detail. Dalam konteks ini, MK memiliki peran penting sebagai lembaga yang menegakkan keadilan dan menjaga keabsahan hasil Pemilu.
Namun, perlu diingat bahwa proses penanganan sengketa tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan wujud dari upaya untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan demokrasi. Setiap langkah yang diambil harus dilakukan dengan cermat dan transparan, demi terciptanya hasil yang adil dan akurat.
Berikut tahapan dan jadwalnya masing-masing sesuai PMK Nomor 1 Tahun 2024:
Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pilpres 2024 Pengajuan Permohonan Pemohon: 21 – 23 Maret 2024 Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024 Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 25 Maret 2024 Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 25 – 26 Maret 2024 Penetapan Sebagai Pihak Terkait: 25 – 26 Maret 2024 Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 26 Maret 2024 Pemeriksaan Pendahuluan: 27 Maret 2024Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberian Keterangan: 28 Maret 2024
Pemeriksaan Persidangan Pertama: 28 Maret 2024 Pemeriksaan Persidangan Kedua: 1 – 18 April 2024 Pengucapan Putusan/Ketetapan: 22 April 2024 Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 22 April 2024. Tahapan dan Jadwal Penanganan Sengketa Hasil Pileg 2024 Pengajuan Permohonan Pemohon: 20 – 23 Maret 2024 Melengkapi dan Memperbaiki Permohonan Pemohon: 23 – 26 Maret 2024 Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 23 – 26 Maret 2024 Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 26 – 27 Maret 2024 Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret – 24 April 2024 Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan: 23 – 24 April 2024 Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait: 23 – 24 April 2024 Penetapan dan Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait: 24 – 29 April 2024 Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Para Pihak dan Pemberi Keterangan: 24 – 29 April 2024 Pemeriksaan Pendahuluan: 29 April – 3 Mei 2024Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan: 3 – 13 Mei 2024
Pemeriksaan Persidangan: 6 – 15 Mei 2024 Rapat Permusyawaratan Hakim: 15 – 20 Mei 2024 Pengucapan Putusan/Ketetapan Pertama: 21 – 22 Mei 2024 Pemeriksaan Persidangan (Lanjutan): 27 – 31 Mei 2024 Rapat Permusyawaratan Hakim (Lanjutan): 3 – 6 Juni 2024 Pengucapan Putusan/Ketetapan (Lanjutan): 7 – 10 Juni 2024 Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan: 7 – 10 Juni 2024.Seiring berjalannya proses ini, masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian sengketa kepada lembaga yang berwenang. Semua pihak, baik pemenang maupun pihak yang merasa dirugikan, memiliki hak yang sama untuk memperjuangkan kepentingan mereka di ranah hukum.
Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menunggu hasil dari penanganan sengketa ini dengan keyakinan bahwa keadilan akan ditegakkan dan kebenaran akan terungkap.
(K/09)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi kepada Maluku Medan Bersatu (MMB) yang telah menunjukkan kepedulian so
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait berbagai kritik yang belakangan diarahkan kepada Sekretaris Kabinet (
NASIONAL
MONTERREY Timnas Jepang tampil perkasa saat menghadapi Tunisia pada laga Grup F Piala Dunia 2026. Samurai Biru sukses meraih kemenangan te
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) tetap dalam k
NASIONAL
DAIRI Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional SidikalangMedan, tepatnya di Dusun Invaliden, Desa Peg
PERISTIWA
JAKARTA Polemik posisi partai penyeimbang yang disematkan kepada PDI Perjuangan kembali memanas di ruang politik nasional. Sejumlah el
POLITIK
BANDA ACEH Satu korban insiden ledakan di Kapal Aceh Hebat (AH) 2, Fakhri Herdieco, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran pabrik plastik dan mainan di kawasan Medan Johor, Kota Medan, hingga Minggu (21/6/2026) siang masih belum sepenuhnya pad
PERISTIWA
JAKARTA Tiga negara dipastikan sudah lebih dulu mengamankan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menyelesaikan matchday kedu
OLAHRAGA