Kejagung Bongkar Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun hingga Sepatu di Program MBG
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Co-captain Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Sudirman Said, mengungkapkan dinamika internal tim menyusul berakhirnya momentum sengit Pemilu 2024. Dalam pernyataannya, Sudirman Said menegaskan bahwa sebagian besar anggota tim telah mereda dalam aktivitasnya. Tim yang masih bertahan, lanjutnya, didominasi oleh mereka yang akan menyikapi hasil pemilihan yang sedang menanti.
“Tim Anies sebagian besar sudah tidak aktif, saya juga sudah masuk ranah masyarakat sipil. Yang masih bekerja keras adalah tim hukum, IT, dan saksi,” ujar Sudirman Said pada Senin kemarin Senin, 18 Maret 2024 .
Dalam pandangannya, Sudirman Said tetap optimistis terhadap kelancaran proses pengumuman hasil Pemilu dan Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dijadwalkan pada tanggal 20 Maret mendatang.
“Masa 20 Maret akan diumumkan KPU, kita punya data internal. Kita serahkan ke Pak Anies dan Pak Muhaimin untuk menyikapinya, partai juga diserahkan ke partai,” tambah Sudirman Said.
Sementara Timnas AMIN sedang berfokus pada persiapan teknis, Sudirman menegaskan bahwa keputusan untuk menerima atau menolak hasil Pemilu akan diserahkan sepenuhnya kepada pasangan calon yang bersangkutan. Soal hak angket pun, menurutnya, menjadi kewenangan penuh partai politik di parlemen.
“Sekarang seluruh persiapan teknis dikerjakan. Menerima (hasil Pemilu 2024) atau tidak terserah paslon yang akan menyikapinya. Soal hak angket ya parpol. Kami tugasnya menyiapkan persiapan teknis,” tegas Sudirman.
Dalam suasana pasca-Pemilu yang penuh dengan antusiasme dan ketegangan, Timnas AMIN tetap teguh dalam mempersiapkan diri untuk menyongsong hasil akhir yang akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang. Dengan harapan dan keyakinan, mereka meniti langkah teknis menuju kemenangan, sambil memperhitungkan segala kemungkinan yang mungkin muncul di tengah jalan.
(K/09)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL