BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Rekapitulasi Suara 8 Provinsi Dibagi dalam 2 Panel

BITVonline.com - Selasa, 12 Maret 2024 05:10 WIB
Rekapitulasi Suara 8 Provinsi Dibagi dalam 2 Panel
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI menggelar rapat pleno rekapitulasi atau penghitungan suara nasional hari ini, menandai langkah penting dalam proses demokrasi pasca-Pemilu. Di hari ke-14 sejak pemungutan suara, KPU RI akan fokus pada rekapitulasi untuk 8 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Rapat pleno ini diselenggarakan di Kantor KPU RI yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/3/2024). Dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, serta saksi dari masing-masing pasangan calon, terasa keseriusan untuk menyelesaikan tahapan pemilu dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa hingga dini hari sebelumnya, sudah ada 8 provinsi yang telah menghadirkan laporan hasil suaranya. Maka dari itu, KPU memutuskan untuk membuka dua panel dalam rekapitulasi tersebut.

“Adapun panel A akan bertanggung jawab atas penghitungan suara untuk provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Barat. Sementara panel B akan menangani rekapitulasi untuk wilayah Kepulauan Riau, NTT, Banten, dan Kalimantan Utara,” ujar Hasyim Asy’ari.

Pembagian dua panel ini merupakan strategi untuk mempercepat proses rekapitulasi. Dengan demikian, dalam satu hari, KPU diharapkan dapat menyelesaikan penghitungan suara untuk delapan provinsi tersebut.

“Hal ini dilakukan agar proses rekapitulasi berjalan lebih efisien. Para saksi dari partai politik, pasangan calon, maupun DPD diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan pembagian panel ini. Dengan demikian, setiap panel dapat fokus dalam melaksanakan rekapitulasi untuk 4 provinsi masing-masing,” tambahnya.

Langkah KPU untuk mempercepat rekapitulasi ini mendapat apresiasi karena menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan proses pemilu dengan cepat dan efektif. Dengan demikian, diharapkan hasil akhir dari proses pemilu ini dapat segera disampaikan kepada publik dengan transparansi dan akurasi yang maksimal.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru