Audiensi dengan DPD, Denny Indrayana dan Refly Harun Bahas Tindak Lanjut Putusan MK soal Gibran
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA – Proses rekapitulasi suara Pilpres di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan tajam setelah berbagai catatan khusus mengemuka, mengungkap gangguan teknis yang merugikan beberapa pasangan calon dan memicu keberatan yang menggema dari berbagai pihak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan dalam rapat rekapitulasi nasional di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mengalami disfungsi yang signifikan. Gangguan tersebut, menurut Andika, telah memberikan dampak serius terhadap akurasi perolehan suara, khususnya bagi pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
“Alat bantu sirekap dari KPU tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan banyak terjadi kesalahan input,” tegas Andika, menyoroti betapa rentannya sistem tersebut terhadap gangguan teknis yang berpotensi merugikan integritas proses pemilihan.
Namun, masalah teknis bukanlah satu-satunya catatan khusus yang muncul dalam proses rekapitulasi di Sumsel. Andika juga mencatat keberatan dari pihak-pihak terkait, seperti saksi pasangan calon 01 yang menolak menandatangani berita acara dan formulir hasil provinsi, dengan alasan keberatan terhadap dugaan pelanggaran yang meliputi batas usia calon wakil presiden dan intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, tim dari pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, mengekspresikan kegelisahan mereka terhadap integritas dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu, menyatakan bahwa Pilpres 2024 telah menciderai fondasi sistem demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah.
“Keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, money politic, yang menjadikan pemilu tidak demokratis,” ungkap perwakilan pasangan Ganjar-Mahfud.
Sementara itu, perolehan suara Pilpres di Sumsel menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Dengan jumlah suara terbanyak diraih oleh pasangan Prabowo-Gibran, diikuti oleh Anies-Cak Imin, dan perolehan suara terendah adalah untuk pasangan Ganjar-Mahfud.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, memimpin langsung rapat rekapitulasi tersebut, yang hingga saat ini masih berlangsung dengan ketegangan dan kecemasan yang melingkupi.
Masalah teknis dan keberatan yang muncul dalam proses rekapitulasi suara Pilpres di Sumsel tidak hanya menjadi persoalan lokal, namun juga mencuat sebagai cerminan dari tantangan yang dihadapi dalam menjaga integritas dan demokrasi dalam proses pemilihan nasional.
(K/09)
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korups
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan kebijakan baru dalam penyaluran program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran makanan
NASIONAL
MEDAN Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melantik Taufik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pelan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta percepatan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bed
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong kain tradisional Indonesia, khususnya ulos, agar mampu menembus pasar internasi
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyiapkan sejumlah program prioritas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga mena
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Dhody Tha
HUKUM DAN KRIMINAL