Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
TANGGERANG -Sebuah keputusan drastis dari Kepala Desa (Kades) TS di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, mengguncang masyarakat setempat. Sebanyak 21 ketua RT dan 6 ketua RW secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya. Namun, tindakan tersebut langsung menuai kontroversi ketika Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, menyebutnya sebagai “cacat administrasi”.
“Saya jelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan kepala desa itu cacat administrasi karena di luar koridor dari perbub itu,” ungkap Galih pada Sabtu (9/3/2024).
Kritik keras terhadap langkah Kades TS tidak hanya datang dari pihak camat, namun juga dari para pejabat terkait lainnya. Galih Prakosa telah memanggil Kades TS dan badan pendamping desa (BPD) untuk meminta klarifikasi terkait tindakan yang diambil. Sebelumnya, Galih juga telah berusaha meminta penjelasan langsung dari para ketua RT dan RW yang menjadi korban pemecatan tersebut.
Menurut Galih, pemberhentian ketua RT dan RW seharusnya diatur sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan Kades TS telah melanggar aturan yang berlaku.
Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai mekanisme pemberhentian yang seharusnya dilakukan, Kades TS telah menyatakan kesediaannya untuk membatalkan pemecatan tersebut. “Situasi terkini telah menunjukkan titik temu untuk membatalkan pemberhentian sepihak terhadap ketua RT dan RW di desa tersebut,” jelas Galih.
Tindakan ini menandai adanya kesepakatan untuk mengembalikan keadaan menjadi seperti semula. Galih menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihak kecamatan akan kembali mengadakan pertemuan dengan para ketua RT-RW serta Kades TS untuk mengatur proses pembatalan surat pemberhentian yang sebelumnya dikeluarkan.
Keputusan ini memberikan harapan bagi para ketua RT dan RW yang sebelumnya terkena dampak pemecatan, serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.
(K/09)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA