Korban Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Terus Bertambah, BGN Buka Suara
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terhadap usulan yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, terkait penggunaan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Menurut KPU, penyelesaian permasalahan pemilu telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa UU Pemilu telah merancang dengan jelas bagaimana menangani segala permasalahan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran administrasi, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menanganinya. Sedangkan jika terdapat perselisihan terhadap hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi lembaga yang menyelesaikan permasalahan tersebut.
Idham menegaskan bahwa dalam UU Pemilu, mekanisme penyelesaian masalah pemilu telah dijelaskan dengan rinci. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk mengikuti aturan yang telah ada.
“Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” tambahnya.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengkritik situasi anomali yang terjadi dalam Pemilu 2024 dan mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Ganjar menyebut bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap kejadian pasca-pemungutan suara dan menemukan adanya kejanggalan dalam sistem pemilu.
Ganjar menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat, termasuk dengan meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu atau melalui jalur partai politik. Menurutnya, hak angket merupakan salah satu cara terbaik untuk menyelidiki dugaan kecurangan, diikuti dengan interpelasi sebagai langkah penindakan lebih lanjut.
Melalui pernyataannya, KPU menegaskan pentingnya tegaknya demokrasi konstitusional di Indonesia, di mana hukum menjadi panduannya. Mereka menegaskan bahwa kepastian hukum harus diutamakan dalam penyelenggaraan pemilu, dan mengajak semua pihak untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
(K/09)
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Awal (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi S
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan sertifikat dan kepa
NASIONAL
SIDOARJO Ratusan santri Pondok Pesantren Manba&039ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengal
PERISTIWA
MEDAN Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang warga Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali normal pada Rabu, 2 September 20
NASIONAL
MEDAN Guru SD Negeri 060807 Medan berinisial DAL mengundurkan diri setelah dilaporkan orang tua siswa ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
PENDIDIKAN
MEDAN Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara, Boya Yanti Gultom, mengajak seluruh anggota menjadikan akhlak Rasulul
PEMERINTAHAN