BREAKING NEWS
Minggu, 31 Mei 2026

KPU Membalas Wacana Hak Angket Ganjar: Berpegang pada UU Pemilu

BITVonline.com - Kamis, 22 Februari 2024 06:49 WIB
KPU Membalas Wacana Hak Angket Ganjar: Berpegang pada UU Pemilu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terhadap usulan yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, terkait penggunaan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Menurut KPU, penyelesaian permasalahan pemilu telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa UU Pemilu telah merancang dengan jelas bagaimana menangani segala permasalahan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran administrasi, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menanganinya. Sedangkan jika terdapat perselisihan terhadap hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi lembaga yang menyelesaikan permasalahan tersebut.

Idham menegaskan bahwa dalam UU Pemilu, mekanisme penyelesaian masalah pemilu telah dijelaskan dengan rinci. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk mengikuti aturan yang telah ada.

“Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” tambahnya.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengkritik situasi anomali yang terjadi dalam Pemilu 2024 dan mendorong adanya hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Ganjar menyebut bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap kejadian pasca-pemungutan suara dan menemukan adanya kejanggalan dalam sistem pemilu.

Ganjar menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat, termasuk dengan meminta klarifikasi kepada penyelenggara pemilu atau melalui jalur partai politik. Menurutnya, hak angket merupakan salah satu cara terbaik untuk menyelidiki dugaan kecurangan, diikuti dengan interpelasi sebagai langkah penindakan lebih lanjut.

Melalui pernyataannya, KPU menegaskan pentingnya tegaknya demokrasi konstitusional di Indonesia, di mana hukum menjadi panduannya. Mereka menegaskan bahwa kepastian hukum harus diutamakan dalam penyelenggaraan pemilu, dan mengajak semua pihak untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru