JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons permintaan serius dari calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, terkait laporan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Dalam tanggapannya, KPU menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti segala putusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ketua KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti putusan dari Bawaslu dalam waktu maksimal 3 hari, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, berdasarkan Pasal 475 ayat (4) UU tersebut, KPU juga diwajibkan untuk menindaklanjuti putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Idham juga memberikan contoh tindaklanjut yang dilakukan oleh KPU terhadap putusan Bawaslu, seperti melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu. Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan integritas dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sebelumnya, Anies Baswedan telah menyuarakan perlunya KPU untuk serius menyikapi dugaan kecurangan dalam Pemilu. Anies menegaskan bahwa KPU harus menghormati setiap laporan yang masuk terkait masalah tersebut. Menurutnya, keseriusan KPU dalam menanggapi laporan kecurangan Pemilu bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Salah satu indikator demokrasi yang baik adalah penyelenggaraan pemilu yang bersih dan jujur.
Dengan demikian, respons KPU terhadap permintaan Anies Baswedan menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap laporan kecurangan akan ditangani dengan serius dan transparan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan dapat dipercaya oleh semua pihak.