BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Dua TPS Dituduh Terlibat Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan PSU

BITVonline.com - Jumat, 16 Februari 2024 06:34 WIB
Dua TPS Dituduh Terlibat Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan PSU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mendapati serangkaian dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pencoblosan Pemilu 2024. Hasil temuan ini mengarah pada rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS terkait. Salah satu dugaan pelanggaran yang mencuat adalah adanya indikasi pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali di satu TPS, serta partisipasi seorang anak di bawah umur dalam proses pemungutan suara.

Menurut anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyiat Mabruri, kejadian tersebut terjadi di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Serang. TPS ini berdekatan dengan TPS 6, yang menimbulkan dugaan bahwa pemilih yang mencoblos dua kali mungkin berasal dari TPS tetangga.

Fierly menjelaskan bahwa dugaan partisipasi anak di bawah umur dalam pencoblosan juga terjadi di TPS yang sama, diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Hal ini menunjukkan adanya potensi pengarahan atau pembiaran dari orang dewasa terkait keikutsertaan anak dalam proses pemilihan.

Selain itu, PSU juga direkomendasikan untuk dilaksanakan di TPS 7 Banjarsari, Cipocok, karena adanya dugaan kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. KPPS dari TPS tersebut diduga tidak menandatangani 146 surat suara yang telah digunakan oleh pemilih.

Fierly menegaskan bahwa KPU Kota Serang diberi waktu 10 hari untuk melaksanakan PSU di kedua TPS tersebut sebagai upaya untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan sesuai dengan prinsip demokrasi. Keseluruhan temuan ini menegaskan pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi di tingkat lokal.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru