RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, Bobby Nasution: Jadi Pedoman Pembangunan Sumut ke Depan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyaksikan penyampaian pidato Presiden RI Prabowo Subianto terkait R
PEMERINTAHAN
BANTUL -Bawaslu Bantul memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Siti Hediati Hariyadi atau yang dikenal sebagai Titiek Soeharto. Kasus ini terkait dengan acara pembinaan penyuluh pertanian dan petani di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul pada 24 Januari lalu. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengungkapkan bahwa meskipun sudah melakukan serangkaian upaya termasuk pemanggilan terhadap terlapor dan saksi, namun beberapa pihak terkait tidak hadir dalam proses pemanggilan tersebut.
Menurut Didik, Bawaslu Bantul hanya dapat melakukan pemanggilan sebanyak dua kali sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2017, dan tidak dapat melakukan pemanggilan secara paksa setelah itu. Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya empat yang hadir, termasuk Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, sementara empat saksi lainnya, termasuk caleg DPR RI Titiek Soeharto, tidak hadir meskipun sudah dipanggil dua kali.
Sebagai hasilnya, Bawaslu Bantul memutuskan untuk menghentikan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye Titiek Soeharto berdasarkan Perbawaslu No 7 Tahun 2022. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho, menjelaskan bahwa status awal kasus ini adalah temuan dari Bawaslu Bantul, dan setelah melakukan klarifikasi dengan para saksi dan terlapor, serta pembahasan dengan tim Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bantul menyimpulkan bahwa masih ada ketidakjelasan dalam kasus ini karena ketidakhadiran saksi-saksi kunci.
Dengan adanya kendala tersebut, Bawaslu Bantul menyimpulkan bahwa kasus dugaan pelanggaran kampanye dalam acara Kementerian Pertanian di SSA belum dapat dilanjutkan ke proses berikutnya. Meskipun demikian, Bawaslu Bantul menegaskan bahwa masih ada potensi pelanggaran tindak pidana pemilu terkait dengan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, yang akan terus mereka awasi dan tinjau lebih lanjut.
(K/09)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyaksikan penyampaian pidato Presiden RI Prabowo Subianto terkait R
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyaks
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menjelaskan rencana pembelajaran bahasa asing sejak kelas
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkapkan pemerintah tengah menyusun Rancangan U
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengukuhkan 74 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) P
PEMERINTAHAN
PESISIR SELATAN Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan permanen
NASIONAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat koordinasi dengan Pemer
NASIONAL
ACEH SINGKIL Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat penyerapan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp21 miliar untuk menduk
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
KARO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyusul dugaa
NASIONAL