Bapenda Batu Bara Ikuti KATALIS P2DD 2026, Perkuat Digitalisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara, di bawah kepemimpinan Mei Lindawati Suryanti Lubis, S.STP, MAP, mengiku
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengklaim bahwa surat suara yang direndam karena tidak digunakan di Jeddah melanggar aturan yang berlaku. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa seharusnya surat suara yang tidak digunakan seharusnya disilang, bukan direndam atau dirusak.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan surat suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi, yang tidak digunakan, namun direndam. Hasyim mengungkapkan bahwa telah terjadi klarifikasi langsung antara perwakilan Partai Politik (Parpol) dan Pejabat Pelaksana Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Jeddah terkait video tersebut. Dalam klarifikasi tersebut, disepakati oleh Parpol di sana untuk merendam surat suara yang tidak digunakan sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi kecurangan.
Meskipun atas kesepakatan, Hasyim menegaskan bahwa merendam surat suara yang tidak digunakan tetap melanggar aturan. Pemusnahan surat suara hanya dapat dilakukan setelah proses pemilu selesai sepenuhnya, yaitu setelah pejabat terpilih dilantik. Hasyim menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memperbolehkan pemusnahan surat suara sebelum waktu yang ditentukan.
Namun, Hasyim belum dapat memastikan apakah akan ada sanksi bagi pihak yang merendam surat suara tersebut. Menurutnya, meskipun surat suara menjadi basah akibat hujan, surat suara tersebut tetap harus disimpan dan diadministrasikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
KPU RI akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini dan akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan bahwa surat suara yang sudah digunakan tidak boleh dirusak atau direndam, karena hal tersebut dapat merusak integritas proses pemilihan umum.
(FZ/011)
BATU BARA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara, di bawah kepemimpinan Mei Lindawati Suryanti Lubis, S.STP, MAP, mengiku
PEMERINTAHAN
BATU BARA Polemik pembangunan irigasi di Desa Sei Mataram, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kian memanas. A
POLITIK
MEDAN Kinerja perdagangan luar negeri Sumatera Utara (Sumut) memulai 2026 dengan catatan positif. Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mela
EKONOMI
DENPASAR Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa melaksanakan kegiatan sambang dan patroli di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa, Rabu (4/3/20
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau 2026 akan datang lebih awal dan berlangsung lebih
NASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menegaskan komitmennya dalam pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) deng
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, Rabu (4/3/2026), menyusul operasi tangkap tangan (OT
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendistribusikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke SD Negeri 02 Desa Kampung Lalang,
NASIONAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara menerima bantuan perbaikan rumah rusak bencana Hidrometeorologi Siklon Senyar Tahap II, sebanyak
PEMERINTAHAN
TANJUNG BALAI Wali Kota Tanjung Balai, Mahyaruddin Salim Batubara, SE, MAP, bersama jajaran Pemerintah Kota melaksanakan Safari Ramadan
PEMERINTAHAN