BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

KPU Sebut Surat Suara yang Direndam di Arab Saudi Melanggar Aturan

BITVonline.com - Senin, 12 Februari 2024 12:46 WIB
43 view
KPU Sebut Surat Suara yang Direndam di Arab Saudi Melanggar Aturan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengklaim bahwa surat suara yang direndam karena tidak digunakan di Jeddah melanggar aturan yang berlaku. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa seharusnya surat suara yang tidak digunakan seharusnya disilang, bukan direndam atau dirusak.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan surat suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi, yang tidak digunakan, namun direndam. Hasyim mengungkapkan bahwa telah terjadi klarifikasi langsung antara perwakilan Partai Politik (Parpol) dan Pejabat Pelaksana Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Jeddah terkait video tersebut. Dalam klarifikasi tersebut, disepakati oleh Parpol di sana untuk merendam surat suara yang tidak digunakan sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi kecurangan.

Meskipun atas kesepakatan, Hasyim menegaskan bahwa merendam surat suara yang tidak digunakan tetap melanggar aturan. Pemusnahan surat suara hanya dapat dilakukan setelah proses pemilu selesai sepenuhnya, yaitu setelah pejabat terpilih dilantik. Hasyim menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memperbolehkan pemusnahan surat suara sebelum waktu yang ditentukan.

Baca Juga:

Namun, Hasyim belum dapat memastikan apakah akan ada sanksi bagi pihak yang merendam surat suara tersebut. Menurutnya, meskipun surat suara menjadi basah akibat hujan, surat suara tersebut tetap harus disimpan dan diadministrasikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

KPU RI akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini dan akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan bahwa surat suara yang sudah digunakan tidak boleh dirusak atau direndam, karena hal tersebut dapat merusak integritas proses pemilihan umum.

Baca Juga:

 

(FZ/011)

 

 

Tags
komentar
beritaTerbaru