Kritik terhadap Pemerintah Penting, Gerindra: Yang Bermasalah Adalah Niat untuk Menghancurkan
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
JAKARTA – Sebanyak 11 kepala daerah memutuskan untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menggugat Pasal 201 Ayat (7), (8), dan (9) UU No. 10 Tahun 2016. Dalam gugatannya, para pemohon menyatakan bahwa Pilkada serentak yang direncanakan untuk tahun 2024 dinilai bermasalah dan bertentangan dengan konstitusi, karena merugikan sejumlah 270 kepala daerah, terutama terkait terpangkasnya masa jabatan mereka secara signifikan.
Ke-11 kepala daerah yang menjadi pemohon terdiri dari Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, dan Walikota Bukittinggi.
Pasal-pasal yang diuji dalam UU Pilkada 2024 tersebut menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota hasil Pilkada tahun 2020 akan menjabat hingga tahun 2024 (Pasal 201 Ayat 7), pemungutan suara serentak nasional akan dilaksanakan pada bulan November 2024 (Pasal 201 Ayat 8), dan penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota akan diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilihnya kepala daerah baru melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024 (Pasal 201 Ayat 9).
Visi Law Office, yang mewakili para pemohon, menilai bahwa pembentukan UU tersebut tidak memperhitungkan secara cermat seluruh implikasi teknisnya, yang berpotensi menghambat pelaksanaan Pilkada yang berkualitas. Mereka menyampaikan 7 argumentasi hukum pokok, termasuk kurangnya perdebatan substansial dalam pembahasan jadwal Pilkada serentak, tidak terlaksananya tujuan keserentakan pemilu untuk efisiensi anggaran, dan potensi penumpukan perkara hasil sengketa pemilihan umum di MK.
Para pemohon meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dibagi menjadi dua gelombang sebagai solusi atas problem teknis yang dihadapi, mulai dari masalah keamanan hingga masa jabatan kepala daerah. Dengan demikian, mereka berharap MK akan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan keadilan.
(A/08)
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA