BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Edy Rahmayadi-Hasan Basri Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada Sumut 2024

BITVonline.com - Rabu, 11 Desember 2024 12:15 WIB
24 view
Edy Rahmayadi-Hasan Basri Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada Sumut 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan – Pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2024 setelah kalah dari pasangan Bobby Nasution-Surya. Gugatan tersebut diajukan pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB, dan telah terdaftar dengan nomor perkara 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui akta pengajuan permohonan, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri memberikan kuasa kepada tim pengacara mereka yang dipimpin oleh Yance Aswin untuk menangani proses hukum ini. Permohonan gugatan ini berfokus pada perselisihan hasil Pilkada Gubernur Sumatera Utara 2024, yang telah diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil suara oleh KPU pada Senin (9/12/2024).Dalam rapat tersebut, pasangan Bobby Nasution-Surya tercatat unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 3.645.611, sementara Edy Rahmayadi-Hasan Basri hanya memperoleh 2.009.311 suara. Meskipun hasil rekapitulasi tersebut telah diumumkan, saksi dari Edy-Hasan, Leonardo Marbun, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kecurangan yang diduga terjadi selama proses Pilkada, sehingga mereka memutuskan untuk membawa masalah ini ke MK.

“Gugatan ini kami ajukan karena kami menemukan berbagai kecurangan yang terjadi selama Pilkada,” ungkap Leonardo Marbun. Menurutnya, terdapat keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam upaya memenangkan pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, termasuk pejabat sementara (Pj) kepala daerah dan partai tertentu.Leonardo juga menyebutkan adanya sejumlah temuan yang mencurigakan, seperti tingginya persentase surat suara tidak sah dan distribusi formulir C6 yang tidak merata. Salah satu temuan mencolok adalah adanya kejanggalan di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kuala Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, yang tercatat memiliki angka partisipasi pemilih mencapai 100 persen, padahal tidak ada pemilih tambahan yang tercatat di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT).“Kami menduga ada pemilih tambahan yang tidak terdaftar, hal ini sangat janggal dan menjadi alasan kami untuk menggugat hasil Pilkada,” tambah Leonardo. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Asahan Terlibat Judi Sabung Ayam, Penahanan Ditangguhkan dengan Beberapa Pertimbangan
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas TNI, Tiga Tersangka Diamankan
Pria di Aceh Terpaksa Ditembak Polisi Setelah Curi Mesin Kopi Senilai Rp 12 Juta
Walikota Padangsidimpuan Tegaskan Kendaraan Dinas Wajib Aman dan Terawat
Pemkot Padangsidimpuan Siap Alokasikan Anggaran untuk Asesmen Pelaku Penyalahguna Narkoba
Polsek Kuta Selatan Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Trek-trekan dan Gangguan Kamtibmas
komentar
beritaTerbaru