BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

KPU Tangsel Gelar PSU di TPS 41 Pamulang Setelah Temuan Pemilih Tak Terdaftar

BITVonline.com - Minggu, 01 Desember 2024 04:45 WIB
25 view
KPU Tangsel Gelar PSU di TPS 41 Pamulang Setelah Temuan Pemilih Tak Terdaftar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, pada Minggu (1/12/2024). PSU ini dilaksanakan setelah adanya temuan dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pamulang terkait adanya pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 41.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa PSU dilakukan atas rekomendasi Panwascam Pamulang. “Hari ini ada satu TPS di Kelurahan Benda Baru, TPS 41 dengan jumlah pemilih 597 orang yang terdaftar di DPT. Ini kan berdasarkan rekomendasi dari Panwascam,” ujar Ajat saat ditemui di lokasi pemungutan suara.

Menurut Ajat, PSU di TPS 41 diperlukan karena ditemukan ada empat pemilih yang tidak seharusnya memberikan suara di TPS tersebut. Tiga pemilih yang seharusnya memilih di TPS 42 malah mencoblos di TPS 41. Sementara satu pemilih lainnya yang terdaftar di TPS 36 juga memilih di TPS 41, sehingga berhaknya tidak sesuai dengan daftar pemilih di TPS tersebut.

Baca Juga:

“Ada empat pemilih yang masuk ke TPS tapi empat orang ini tidak terdaftar dalam DPT TPS 41,” kata Ajat. Keempat pemilih tersebut memberikan suara mereka di TPS yang tidak sesuai dengan data pemilih yang tercatat. Hal ini kemudian menjadi dasar bagi Panwascam Pamulang untuk merekomendasikan PSU sebagai langkah untuk menjaga integritas proses pemilu.

PSU di TPS 41 dimulai sejak pukul 07.00 WIB, dengan jumlah DPT sebanyak 597 orang, yang terdiri dari 310 pemilih perempuan dan 287 pemilih laki-laki. Selain di TPS 41, KPU Tangsel juga berencana melaksanakan PSU di dua TPS lainnya, yaitu TPS 62 Jombang dan TPS 1 Sawah Baru. PSU ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan jalannya Pemilu yang transparan dan akuntabel, serta menjaga keabsahan hasil pemilu yang akan datang.

Baca Juga:

Sebelumnya, sejumlah kejadian serupa juga terjadi di beberapa daerah, seperti di Palangka Raya, di mana puluhan surat suara tercoblos tanpa diketahui oleh pemilihnya, yang mengharuskan dilakukan pencoblosan ulang. Kejadian-kejadian ini menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan dengan adil dan transparan, serta bebas dari praktik kecurangan.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kejam! Gusmadi Tembak Ibu Sendiri Karena Utang Piutang di OKU Timur
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
komentar
beritaTerbaru