BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Proses Rekapitulasi Surat Suara Pilkada Serentak 2024 Dimulai Hari Ini

BITVonline.com - Kamis, 28 November 2024 05:25 WIB
Proses Rekapitulasi Surat Suara Pilkada Serentak 2024 Dimulai Hari Ini
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Usai pelaksanaan pencoblosan Pilkada serentak pada Rabu (27/11), proses rekapitulasi suara memasuki tahap berikutnya. Hari ini, Kamis (28/11), rekapitulasi surat suara dimulai di tingkat kecamatan.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berlangsung selama enam hari.

“Rekapitulasi tanggal 28 di tingkat kecamatan. Rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung 6 hari nanti. Mudah-mudahan tanggal 3 juga sudah selesai,” ujar Wahyu Dinata.

Setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai, proses selanjutnya akan dilakukan di tingkat kota dan provinsi. Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, menguraikan jadwal rekapitulasi di setiap tingkat:

Rekapitulasi tingkat kota/kabupaten: 29 November – 6 Desember 2024. Rekapitulasi tingkat provinsi: 30 November – 12 Desember 2024.

Afifudin juga menambahkan bahwa pengumuman resmi hasil rekapitulasi di tingkat provinsi dijadwalkan pada 30 November hingga 15 Desember 2024.

“Jadwal Pengumuman: Pengumuman tingkat kabupaten/kota 29 November-12 Desember. Pengumuman tingkat provinsi 30 November-15 Desember,” ujar Afifudin.

Sementara itu, berdasarkan hasil quick count yang dirilis oleh Charta Politika Indonesia, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pramono Anung dan Rano Karno memimpin dengan perolehan suara sebesar 50,15%. Data ini dihimpun hingga pukul 18.45 WIB, Rabu (27/11), dengan tingkat suara masuk mencapai 100%.

Berikut rincian hasil quick count:

Pramono Anung-Rano Karno: 50,15% Ridwan Kamil-Suswono: 39,25% Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,60%

Meski demikian, KPU tetap menjadi satu-satunya pihak yang memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil resmi Pilkada setelah proses rekapitulasi selesai.

Walaupun hasil quick count sering kali mendekati hasil resmi, proses rekapitulasi manual yang dilakukan oleh KPU menjadi dasar dalam menentukan pemenang Pilkada. Proses ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas demi memastikan hasil pemilu yang dapat dipercaya oleh seluruh pihak.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru