Bapenda Sumut Tegaskan Tak Ada Larangan Beli BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan hingga saat ini belum memiliki rencana menerapkan kebijakan yang melarang masyarakat
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang memilih untuk tidak mengusung pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, pada Jumat, 30 Agustus 2024, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh wartawan.
Menurut Idham Holik, Undang-Undang Pilkada tidak secara eksplisit mengatur adanya sanksi bagi parpol yang memutuskan untuk tidak mengajukan pasangan calon. “Dalam UU Pilkada, tidak ada ketentuan mengenai sanksi untuk parpol yang tidak mengusung pasangan calon. Hal ini berbeda dengan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang memang memiliki sanksi jelas,” jelas Idham.
Meskipun secara hukum tidak ada kewajiban sanksi, Idham mengakui bahwa keputusan parpol untuk tidak mengusung pasangan calon dapat memengaruhi persepsi publik. “Kami menyayangkan jika ada partai politik yang tidak mengusung pasangan calon mereka. Walaupun tidak ada sanksi dari segi hukum, masyarakat tentunya akan menilai kinerja dan komitmen parpol tersebut,” tambahnya.
KPU RI telah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas syarat pencalonan Pilkada. Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, asalkan mereka memenuhi ambang batas yang ditetapkan.
“Putusan MK ini memberikan keleluasaan lebih kepada partai politik untuk mengusung calon, selama mereka memenuhi syarat ambang batas yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi parpol untuk tidak mengajukan pasangan calon,” ujar Idham.
Idham juga menekankan bahwa meskipun tidak ada sanksi resmi, penilaian masyarakat terhadap parpol yang tidak berpartisipasi dalam Pilkada akan menjadi faktor penting. “Kami percaya bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup mengenai regulasi pencalonan Pilkada. Oleh karena itu, masyarakat akan memberikan penilaian mereka sendiri terhadap parpol yang tidak mengusung calon,” ucap Idham.
Dia juga menambahkan bahwa parpol yang tidak mengusung pasangan calon dalam Pilkada kali ini tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pilkada berikutnya. “Keterlibatan dalam Pilkada tidak terhalang oleh keputusan untuk tidak mengusung calon pada periode ini. Parpol masih dapat mengikuti Pilkada di masa depan,” jelasnya.
Dengan tidak adanya sanksi resmi, KPU berharap agar semua partai politik dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mengajukan pasangan calon, guna memastikan proses demokrasi yang inklusif dan representatif. KPU juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses pemilihan.
Pernyataan ini menambah pemahaman mengenai dinamika yang ada dalam Pilkada serta mendorong parpol untuk lebih aktif dalam partisipasi politik demi kemajuan demokrasi di Indonesia.
(K/09)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan hingga saat ini belum memiliki rencana menerapkan kebijakan yang melarang masyarakat
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mengungkapkan sejumlah kendala yang masih dihadapi Pemerintah Kota Medan dalam upaya mengatasi banjir di
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR PT Permata Dalam Sawit (PT PAS) mulai melakukan sosialisasi penerimaan tenaga kerja kepada masyarakat di wilayah ring satu
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah p
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proyek peng
HUKUM DAN KRIMINAL
SLEMAN Presiden Prabowo Subianto menyebut Candi Prambanan menjadi simbol sekaligus bukti kuat hubungan peradaban antara Indonesia dan In
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau
NASIONAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahtera
EKONOMI
LANGKAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dan satu kardus usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL