Potensi Pajak Tambang Sumut Tembus Rp5 Miliar, Tambang Ilegal Jadi Sorotan
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Log
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang memilih untuk tidak mengusung pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, pada Jumat, 30 Agustus 2024, dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh wartawan.
Menurut Idham Holik, Undang-Undang Pilkada tidak secara eksplisit mengatur adanya sanksi bagi parpol yang memutuskan untuk tidak mengajukan pasangan calon. “Dalam UU Pilkada, tidak ada ketentuan mengenai sanksi untuk parpol yang tidak mengusung pasangan calon. Hal ini berbeda dengan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang memang memiliki sanksi jelas,” jelas Idham.
Meskipun secara hukum tidak ada kewajiban sanksi, Idham mengakui bahwa keputusan parpol untuk tidak mengusung pasangan calon dapat memengaruhi persepsi publik. “Kami menyayangkan jika ada partai politik yang tidak mengusung pasangan calon mereka. Walaupun tidak ada sanksi dari segi hukum, masyarakat tentunya akan menilai kinerja dan komitmen parpol tersebut,” tambahnya.
KPU RI telah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas syarat pencalonan Pilkada. Putusan ini membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, asalkan mereka memenuhi ambang batas yang ditetapkan.
“Putusan MK ini memberikan keleluasaan lebih kepada partai politik untuk mengusung calon, selama mereka memenuhi syarat ambang batas yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi parpol untuk tidak mengajukan pasangan calon,” ujar Idham.
Idham juga menekankan bahwa meskipun tidak ada sanksi resmi, penilaian masyarakat terhadap parpol yang tidak berpartisipasi dalam Pilkada akan menjadi faktor penting. “Kami percaya bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup mengenai regulasi pencalonan Pilkada. Oleh karena itu, masyarakat akan memberikan penilaian mereka sendiri terhadap parpol yang tidak mengusung calon,” ucap Idham.
Dia juga menambahkan bahwa parpol yang tidak mengusung pasangan calon dalam Pilkada kali ini tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pilkada berikutnya. “Keterlibatan dalam Pilkada tidak terhalang oleh keputusan untuk tidak mengusung calon pada periode ini. Parpol masih dapat mengikuti Pilkada di masa depan,” jelasnya.
Dengan tidak adanya sanksi resmi, KPU berharap agar semua partai politik dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mengajukan pasangan calon, guna memastikan proses demokrasi yang inklusif dan representatif. KPU juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses pemilihan.
Pernyataan ini menambah pemahaman mengenai dinamika yang ada dalam Pilkada serta mendorong parpol untuk lebih aktif dalam partisipasi politik demi kemajuan demokrasi di Indonesia.
(K/09)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menilai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Log
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menginisiasi kolaborasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Med
NASIONAL
JAKARTA Dua lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings dan Moody&039s, menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia terkait tata
EKONOMI
JAKARTA Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menjadi perhatian publik setelah mata uang Garuda menye
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat sektor ekonomi hingga tokoh penting Badan Pengelola Investasi (BPI) Dananta
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp16 miliar yang menye
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis nilai tukar rupiah dapat kembali menguat hingga mendekati level Rp15.000 per do
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kepercayaan investor internasional terhadap perekonomian Indonesia masih tet
EKONOMI
JAKARTA CEO BPI Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengungkap alasan penunjukan warga negara Au
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam kasus gratif
HUKUM DAN KRIMINAL