Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, dijadwalkan akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung partainya dalam Pilkada Serentak 2024. Pengumuman tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari gelombang kedua pengumuman bakal pasangan calon (paslon) dari PDIP. “Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Hasto dalam keterangan persnya pada Rabu (21/8/2024).
Hasto menambahkan bahwa total bakal calon yang akan diumumkan sebanyak 169 paslon. Namun, ia belum memberikan rincian mengenai nama-nama bakal pasangan calon dan wilayah yang akan diwakili oleh calon-calon tersebut. Detail lengkap mengenai informasi ini akan disampaikan pada saat pengumuman berlangsung.
Saat ditanya mengenai apakah bakal calon untuk Pilkada DKI Jakarta termasuk dalam daftar pengumuman gelombang kedua ini, Hasto tidak memberikan penjelasan terperinci. Ia hanya menyebutkan bahwa pengumuman bakal paslon ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang baru saja dibacakan. Keputusan MK tersebut memberikan kesempatan bagi PDIP untuk mengusung calon meskipun sebelumnya terdapat keraguan mengenai kepatuhan terhadap aturan.
“Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang kemarin dibacakan,” lanjut Hasto. Keputusan ini dianggap sebagai landasan hukum yang mendasari sikap PDIP dalam menentukan dan mengumumkan calon-calon yang akan diusung dalam Pilkada mendatang.
Hasto menegaskan bahwa sikap PDIP dalam proses seleksi dan pengumuman calon ini didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang adil dan menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. “Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral,” ujar Hasto.
Dengan mengacu pada prinsip-prinsip demokrasi tersebut, PDIP menilai bahwa tidak ada alasan kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin keputusan MK ke dalam Peraturan KPU (PKPU). Termasuk keputusan nomor 70 yang mengatur bahwa persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada saat mendaftarkan diri sebagai calon.
Hasto juga menjelaskan bahwa seperti halnya pengumuman gelombang pertama, pengumuman calon kepala daerah untuk gelombang kedua ini akan dilakukan secara serentak dan menggunakan format hybrid. Perwakilan bakal calon dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota akan hadir di kantor DPP PDIP, sementara proses pengumuman juga akan disiarkan secara daring.
“Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota. Ini adalah bagian dari proses transparansi dan keterbukaan PDIP dalam mengusung calon kepala daerah,” jelas Hasto.
Dengan langkah ini, PDIP berharap dapat memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon yang diusung oleh partai. Pengumuman gelombang kedua ini diharapkan dapat memperjelas posisi PDIP dalam Pilkada Serentak 2024 dan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang calon-calon yang akan bertarung dalam kontestasi politik mendatang.
(N/014)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL