KCP BSI dan SPKT Polda Aceh Resmi Tempati Gedung Baru di Lingkungan Mapolda
BANDA ACEH Polda Aceh mengumumkan bahwa Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) Polda Aceh kini resmi beroperasi di ge
NASIONAL
JAKARTA -Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan bahwa putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan harus segera diimplementasikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mahfud menekankan bahwa tidak ada alasan bagi KPU untuk mengklaim ketidaktahuan tentang putusan tersebut. “Sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah mendengar, dan menurut saya tidak boleh ada alasan seperti ‘saya belum mendapat putusan MK’,” ujar Mahfud saat ditemui di Mahfud MD Initiative di Jakarta pada Selasa (20/8).
Mahfud menjelaskan bahwa putusan MK berlaku efektif sejak palu hakim diketok. “Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, dan tidak ada alasan untuk mengklaim belum menerima putusannya. Itu adalah aturan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK mengenai batas usia calon kepala daerah yang ditetapkan minimal 30 tahun juga langsung berlaku. “Tentunya itu juga berlaku. Kan putusan MK berlaku sejak diputuskan, dan putusan MK itu kedudukannya lebih tinggi daripada peraturan KPU, bahkan lebih tinggi dari peraturan pemerintah sekalipun,” ungkapnya.
Menurut Mahfud, peraturan yang dihasilkan oleh MK memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. “Kalau ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan putusan MK, maka putusan MK tersebut langsung berlaku, tidak ada perdebatan mengenai hal itu,” tambahnya. “MK memutus undang-undang, dan putusan MK adalah undang-undang yang harus diikuti. Sementara putusan MA hanya memutus KPU,” sambung Mahfud.
Mahfud juga menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menetapkan usia minimal calon dalam pilkada adalah 30 tahun saat pelantikan. Menurutnya, putusan MA tersebut otomatis teranulir dengan sendirinya oleh putusan MK. “Putusan MA sebelumnya mengenai minimal usia calon pada pilkada seharusnya teranulir dengan sendirinya,” tegasnya.
Dengan adanya perubahan ini, PDIP kini memiliki kemampuan untuk mengusung calonnya sendiri dalam Pilgub DKI Jakarta tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain, karena telah memenuhi syarat 7,5% suara sah dari Pemilu. Di sisi lain, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, dipastikan tidak dapat maju dalam Pilkada karena belum memenuhi syarat usia minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Mahfud MD mengingatkan bahwa keputusan MK harus menjadi pedoman utama bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan MK sebagai bagian dari penegakan hukum dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.
(N/014)
BANDA ACEH Polda Aceh mengumumkan bahwa Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) Polda Aceh kini resmi beroperasi di ge
NASIONAL
LANGKAT Acara lepas sambut Komandan Batalyon Infanteri Raider 100/Prajurit Setia (Yonif Raider 100/PS) berlangsung khidmat di Markas Yon
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membantah tudingan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak memenuhi komitmen pembiayaan akomoda
OLAHRAGA
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan kegiatan fisik gun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta Barat se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah karyawan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak diperkenankan memasuki kantor pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah Kejaksaan Agung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi
NASIONAL
JAKARTA Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke11 sepanjang 2026. Kali ini, penindakan dil
HUKUM DAN KRIMINAL