BITVONLINE.COM -Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir sebagai solusi bagi peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Bantuan berupa uang tunai ini bertujuan untuk meringankan biaya personal pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, hingga uang saku.
PIP merupakan program pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA/SMK, termasuk peserta didik di satuan pendidikan nonformal seperti PKBM atau LKP.