Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Syarat untuk menjadi penerima PIP antara lain:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) hasil pemadanan data Dapodik dan DTKS Kemensos.
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan kondisi khusus seperti:
- Anak yatim/piatu
- Anak dari keluarga peserta PKH atau pemegang KKS
- Anak terdampak bencana alam
- Anak tidak bersekolah yang kembali bersekolah
- Anak berkebutuhan khusus atau korban musibah
- Anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, atau dari keluarga terpidana
- Anak yang berada di Lapas atau panti asuhan
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.