BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Syarat Penerima PIP 2025: Cek Besaran Bantuan dan Cara Daftarnya

Adelia Syafitri - Minggu, 06 April 2025 11:43 WIB
Syarat Penerima PIP 2025: Cek Besaran Bantuan dan Cara Daftarnya
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir sebagai solusi bagi peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Bantuan berupa uang tunai ini bertujuan untuk meringankan biaya personal pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, hingga uang saku.

Apa Itu PIP?

PIP merupakan program pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA/SMK, termasuk peserta didik di satuan pendidikan nonformal seperti PKBM atau LKP.

Besaran bantuan PIP yang diberikan setiap tahun berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan:

- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun

(Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000)

- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun

(Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000)

- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun

(Siswa baru dan kelas akhir: Rp500.000)

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Syarat untuk menjadi penerima PIP antara lain:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) hasil pemadanan data Dapodik dan DTKS Kemensos.

2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan kondisi khusus seperti:

- Anak yatim/piatu

- Anak dari keluarga peserta PKH atau pemegang KKS

- Anak terdampak bencana alam

- Anak tidak bersekolah yang kembali bersekolah

- Anak berkebutuhan khusus atau korban musibah

- Anak dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, atau dari keluarga terpidana

- Anak yang berada di Lapas atau panti asuhan

3. Dokumen pendukung:

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

- Rapor

- Surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah

Cara Mendaftar PIP

Siswa atau orang tua dapat mendaftarkan diri melalui sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Sekolah akan mencatat data calon penerima dan menginputnya ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Status penerima PIP bisa dicek melalui laman resmi: pip.kemdikbud.go.id.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru