BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Bupati Deli Serdang Larang Pengutipan Biaya Perpisahan dan Studi Wisata untuk Orangtua Murid

Adelia Syafitri - Senin, 28 April 2025 16:32 WIB
800 view
Bupati Deli Serdang Larang Pengutipan Biaya Perpisahan dan Studi Wisata untuk Orangtua Murid
Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELISERDANG -Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, mengeluarkan larangan tegas terkait pengutipan biaya untuk perpisahan dan studi wisata yang dibebankan kepada orangtua murid di sekolah-sekolah di wilayahnya.

Larangan ini disampaikan melalui akun media sosialnya pada Senin (28/4/2025), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai pengutipan yang memberatkan orangtua siswa.

Baca Juga:

Dalam unggahannya, dr. Asri, yang akrab disapa Dokter Aci, menegaskan bahwa kegiatan-kegiatan seperti perpisahan dan studi wisata yang membebani orangtua tidak diperbolehkan.

Ia menyatakan, "Tidak boleh ada kutipan apapun terkait studi tour, perpisahan yang memberatkan ke orang tua. Masyarakat saat ini sudah cukup berat. Sebagai pemerintah daerah, kita harus bisa meringankan beban orangtua siswa."

Baca Juga:

Penegasan ini muncul setelah adanya laporan dari seorang pengguna Instagram, fahmi28_13112020, yang menginformasikan adanya pengutipan sebesar Rp 812 ribu untuk acara perpisahan dan studi wisata di SD Negeri 106835 Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Biaya tersebut terdiri dari uang les sebesar Rp 300 ribu, baju kaos perpisahan, serta biaya perjalanan ke Park Zoo Pancur Batu sebesar Rp 512 ribu.

Pihak orangtua yang mengirimkan laporan tersebut mengungkapkan keberatannya terhadap beban biaya yang ditarik.

Mendapatkan laporan tersebut, Bupati Asri Ludin langsung menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan, untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Sebagai langkah tegas, Dinas Pendidikan Deli Serdang pun mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 800/2142. SKR/2025 yang melarang pengutipan biaya untuk kegiatan perpisahan dan studi wisata.

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Deli Serdang, baik negeri maupun swasta, dengan tiga poin penting:

- Tidak melakukan pengutipan untuk kegiatan perpisahan dan studi wisata.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Bupati Deli Serdang Pimpin Rapat Evaluasi Pendidikan: Fokus Profesionalisme Guru dan Pemerataan Akses Sekolah
Diduga Langgar Edaran Disdik, SMP Plus Kasih Ibu Deli Serdang Dipanggil Terkait Perpisahan Rp1 Juta
Pelajar SMP Negeri 2 Galang dan Orangtua Unjuk Rasa di Kantor Bupati Deli Serdang: "Kami Ingin Kembali ke Sekolah Kami"
Pecat Kades Tanpa Dasar Hukum, DPRD Deli Serdang Desak Proses Pemakzulan Bupati
Jalan Rusak dan Tergenang di Sei Rotan, Warga Desak Pemerintah Bertindak
Bupati Deliserdang Apresiasi Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo, Serahkan Tugas ke Kombes Pol Hendria Lesmana
komentar
beritaTerbaru