Hati-hati dengan BNI Rantauprapat, Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja Hilang
RANTAUPRAPAT Hatihati menyimpang uang di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat. Bayangkan saja, Rp 28 miliar dana Credit Unio
EKONOMI
BATU BARA – Orang tua/wali murid mempertanyakan kebijakan Kepala TK Karima, Hj. Topla, S.Pd, terkait pungutan biaya sebesar Rp500.000 per siswa untuk kegiatan pelepasan anak didik yang dilaksanakan pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Pihak sekolah menyatakan bahwa kegiatan tersebut bukanlah wisuda, melainkan acara pelepasan siswa.
Namun, muncul polemik di kalangan orang tua karena pelaksanaan dan pembiayaan kegiatan tersebut dinilai tidak transparan dan cenderung memberatkan.
Selain itu, terdapat dugaan praktik tidak transparan dalam sistem tabungan siswa yang dikelola pihak sekolah.
Sejak awal tahun ajaran, setiap siswa diminta menabung melalui buku tabungan yang disediakan oleh sekolah, dengan imbauan "Umi, Ayah, nabunglah, belajarlah menabung untuk anak-anak."
Tabungan ini awalnya diklaim untuk kepentingan pendidikan, namun ditemukan adanya siswa yang menabung hingga Rp20 juta dalam setahun.
Ironisnya, dari jumlah tabungan itu, sekolah melakukan pemotongan sebesar 5%, tanpa penjelasan rinci mengenai penggunaannya.
"Yang nabung sampai Rp20 juta, itu sepertinya cuma untuk pamer banyak duit," ujar salah satu wali murid dengan nada kesal.
Para orang tua pun mempertanyakan: jika dana tersebut benar-benar untuk pendidikan anak, mengapa ada potongan 5% dan tidak ada laporan pemanfaatannya secara terbuka?
Tak hanya itu, penentuan biaya pelepasan siswa sebesar Rp500.000 pun dinilai sepihak.
Salah seorang wali murid, yang dikenal dengan sebutan "Mama Ali", mengaku keberatan atas pungutan tersebut.
Namun, ia justru mendapat tanggapan tidak menyenangkan dari seorang guru berinisial Z, yang menyatakan, "Cuma Mama Ali yang nggak ikut, yang lain setuju semua."
Guru tersebut juga meminta agar orang tua tidak mengunggah dokumentasi acara ke media sosial.
Padahal, sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, ditegaskan bahwa:
1. Kegiatan wisuda/pelepasan bukan merupakan kegiatan wajib dalam proses pembelajaran.
2. Tidak boleh menjadi beban biaya bagi orang tua/wali murid.
3. Harus direncanakan dan dilaksanakan secara transparan, serta melibatkan komite sekolah dan orang tua.
4. Kegiatan tersebut hanya boleh dilaksanakan jika tidak mengganggu kegiatan pembelajaran dan tidak menyalahi prinsip-prinsip keadilan dan inklusivitas.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menyebutkan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tua secara langsung, tanpa persetujuan dan mekanisme yang sah.
Namun kenyataannya, di Kabupaten Batu Bara, masih banyak satuan pendidikan, baik di tingkat PAUD, TK, KB, SPS, SD, SMP, hingga SMA/SMK, yang tetap menyelenggarakan kegiatan wisuda atau pelepasan siswa dengan membebankan biaya kepada orang tua, bahkan memanfaatkan momen tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
Kami mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera turun tangan, memanggil pihak-pihak sekolah yang diduga melanggar aturan, serta melakukan audit terhadap pengelolaan dana sekolah, termasuk penggunaan dana BOS dan praktik tabungan siswa yang tidak transparan.
Tak kalah penting, aparat penegak hukum (APH) juga diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pungutan liar berkedok kegiatan seremonial.
Sudah saatnya dunia pendidikan di Batu Bara bersih dari praktik yang merugikan peserta didik dan orang tua.
Pendidikan adalah hak setiap anak, bukan ladang bisnis.*
RANTAUPRAPAT Hatihati menyimpang uang di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat. Bayangkan saja, Rp 28 miliar dana Credit Unio
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL