
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib secara bertahap menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," demikian bunyi amar putusan MK.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya merupakan bagian dari hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang pemenuhannya bisa dilakukan bertahap, selektif, dan afirmatif, menyesuaikan dengan kemampuan negara.
"Pemenuhan hak ekosob sangat tergantung pada ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran negara," ujar Enny.
Baca Juga:
MK menilai bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tentang wajib belajar tanpa biaya selama ini bersifat multitafsir dan diskriminatif karena hanya berlaku di sekolah negeri.
Padahal, fakta lapangan menunjukkan banyak anak harus bersekolah di swasta akibat daya tampung sekolah negeri yang terbatas.
"Jika hanya berlaku untuk sekolah negeri, maka negara mengabaikan hak anak-anak yang terpaksa bersekolah di swasta dengan biaya lebih tinggi," tegas MK.
MK menegaskan bahwa negara harus mengakui kontribusi sekolah swasta dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan memberikan bantuan atau subsidi yang adil.
Kebijakan pembiayaan pun harus mencerminkan kondisi riil di lapangan, termasuk kebutuhan khusus sekolah swasta yang menjalankan kurikulum tambahan atau operasional mandiri.
Meski demikian, MK juga menyadari tidak semua sekolah swasta bisa langsung digratiskan karena kendala fiskal negara.
Sekolah swasta yang tidak menerima bantuan dari negara tetap diminta menyediakan kemudahan pembiayaan untuk peserta didik.
"Terutama bagi daerah yang tidak memiliki sekolah negeri atau madrasah yang dibiayai pemerintah," tambah Enny.
Putusan ini sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan secara proporsional, memastikan tidak ada diskriminasi dalam akses pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta yang memenuhi kriteria perundang-undangan.*
(mi/a008)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal