BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Secara Bertahap

Adelia Syafitri - Selasa, 27 Mei 2025 18:44 WIB
271 view
MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Secara Bertahap
Sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib secara bertahap menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," demikian bunyi amar putusan MK.

Baca Juga:

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya merupakan bagian dari hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang pemenuhannya bisa dilakukan bertahap, selektif, dan afirmatif, menyesuaikan dengan kemampuan negara.

"Pemenuhan hak ekosob sangat tergantung pada ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran negara," ujar Enny.

Baca Juga:

MK menilai bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tentang wajib belajar tanpa biaya selama ini bersifat multitafsir dan diskriminatif karena hanya berlaku di sekolah negeri.

Padahal, fakta lapangan menunjukkan banyak anak harus bersekolah di swasta akibat daya tampung sekolah negeri yang terbatas.

"Jika hanya berlaku untuk sekolah negeri, maka negara mengabaikan hak anak-anak yang terpaksa bersekolah di swasta dengan biaya lebih tinggi," tegas MK.

MK menegaskan bahwa negara harus mengakui kontribusi sekolah swasta dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan memberikan bantuan atau subsidi yang adil.

Kebijakan pembiayaan pun harus mencerminkan kondisi riil di lapangan, termasuk kebutuhan khusus sekolah swasta yang menjalankan kurikulum tambahan atau operasional mandiri.

Meski demikian, MK juga menyadari tidak semua sekolah swasta bisa langsung digratiskan karena kendala fiskal negara.

Sekolah swasta yang tidak menerima bantuan dari negara tetap diminta menyediakan kemudahan pembiayaan untuk peserta didik.

"Terutama bagi daerah yang tidak memiliki sekolah negeri atau madrasah yang dibiayai pemerintah," tambah Enny.

Putusan ini sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan secara proporsional, memastikan tidak ada diskriminasi dalam akses pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta yang memenuhi kriteria perundang-undangan.*

(mi/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru