BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

BMPS Khawatir Putusan MK soal Pendidikan Gratis Akan Ganggu Sekolah Swasta

Justin Nova - Jumat, 30 Mei 2025 12:25 WIB
114 view
BMPS Khawatir Putusan MK soal Pendidikan Gratis Akan Ganggu Sekolah Swasta
ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

bitvonline.com-Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan negara membiayai pendidikan dasar untuk semua anak Indonesia tanpa membedakan sekolah negeri dan swasta.

Ketua Umum BMPS, Saur Panjaitan, menyatakan pihaknya menghargai putusan MK yang berupaya memajukan pendidikan dasar di jenjang SD dan SMP. "Mahkamah Konstitusi melalui salah satu keputusannya menyatakan bahwa sekolah swasta tidak dapat membebani masyarakat dengan pungutan biaya pendidikan secara sewenang-wenang," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (30/5/2025).

Meski demikian, Saur menilai ada sejumlah tantangan yang harus diantisipasi dalam implementasi putusan tersebut. "Biaya operasional sekolah swasta umumnya tidak ditanggung oleh negara secara penuh. Maka, pelarangan pungutan bisa mengakibatkan gangguan keberlanjutan operasional, potensi penurunan kualitas layanan, dan ketergantungan total kepada negara tanpa skema pembiayaan yang jelas," jelasnya.

Baca Juga:

Menurut Saur, kajian akademik dan hukum perlu memperhatikan prinsip keadilan distributif dan subsidiaritas. "Negara tidak boleh hanya memerintah tanpa menyediakan dukungan fiskal yang memadai," tambahnya.

Putusan MK ini muncul setelah mengabulkan sebagian gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan sejumlah pemohon, yang menguji Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tentang kewajiban belajar tanpa pungutan biaya.

Baca Juga:

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" harus berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Dengan keputusan ini, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata bagi seluruh anak Indonesia.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru