“Narkoba Mudah Didapat Seperti Kacang Goreng”? Rutan Salemba Luruskan Klaim Ammar Zoni
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGERANG SELATAN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler Pramuka atau bentuk kepanduan lainnya kini menjadi wajib diikuti oleh seluruh siswa, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikasmen) Nomor 13 Tahun 2025.
Hal itu disampaikannya dalam sambutan saat membuka acara peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/7/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
"Pramuka dan kegiatan kepanduan kami tetapkan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025. Artinya, siswa wajib ikut, dan sekolah juga wajib menyediakannya," tegas Abdul Mu'ti.
Wajib untuk Sekolah dan Siswa
Menteri Mu'ti menekankan bahwa kewajiban ini berlaku dua arah—sekolah wajib menyediakan dan siswa wajib mengikuti kegiatan kepanduan. Hal ini merupakan bagian dari penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning).
Menurutnya, kegiatan seperti Pramuka memberikan pengalaman nyata yang memperkuat karakter siswa, bukan hanya sekadar menambah pengetahuan.
"Hidden curriculum adalah cara kami memperkuat proses belajar, bukan hanya lewat materi, tetapi juga lewat pengalaman dan lingkungan yang mendukung pembentukan karakter," ujarnya.
Ekstrakurikuler Beragam
Permendikasmen 13/2025 juga mencantumkan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler lain yang bisa dikembangkan oleh satuan pendidikan, di antaranya:
Krida: Pramuka, LKS, PMR, UKS, Paskibra
Karya Ilmiah: KIR, penelitian, pengembangan akademik
Minat dan Bakat: Olahraga, seni, budaya, jurnalistik, teater, TIK, rekayasa
Keagamaan: Pesantren kilat, retret rohani, baca-tulis Al-Qur'an, Sekolah Injil Liburan, pendalaman Alkitab
Tujuan: Pendidikan Karakter Holistik
Kebijakan ini menegaskan fokus Kementerian Pendidikan untuk mendorong pendidikan karakter yang holistik, tidak hanya mengandalkan materi akademik semata, tapi juga membentuk kepribadian siswa melalui kegiatan nyata dan kolaboratif.*
(bs/j006)
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aksi heroik nelayan asal Indonesia, Sugianto, yang menyelamatkan sejumlah lansia saat kebakaran hutan di Korea Selatan mendapat
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, s
HUKUM DAN KRIMINAL