
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA — Fraksi Partai Golkar di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menilai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD sebagaimana diamanatkan konstitusi belum sepenuhnya berjalan optimal.
Oleh karena itu, Fraksi Golkar mengusulkan adanya evaluasi menyeluruh terhadap distribusi anggaran tersebut.
Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyampaikan pandangan ini dalam acara Sarasehan Nasional bertema "Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045" yang digelar di kompleks Gedung MPR RI, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
"Untuk pendidikan formal, mulai dari dasar, menengah hingga tinggi, alokasinya tidak sebanding jika dibandingkan dengan pendidikan kedinasan. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama," ujar Mekeng.
Dalam paparannya, Mekeng mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp91,4 triliun hanya dialokasikan untuk sekitar 64 juta siswa, dengan rincian Rp33,5 triliun untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Rp57,7 triliun untuk Kemendikti Saintek.
Sebaliknya, anggaran untuk pendidikan kedinasan justru mencapai Rp104,5 triliun, yang hanya diperuntukkan bagi 13 ribu pelajar.
"Ketimpangan ini sangat mencolok. Bahkan alokasi untuk program strategis seperti PIP, riset, hingga infrastruktur sekolah mencapai Rp101,5 triliun, yang sesungguhnya tidak masuk dalam kategori pendidikan langsung," imbuhnya.
Melihat kondisi tersebut, Mekeng menyarankan agar anggaran pendidikan kedinasan tidak lagi menggunakan porsi dari anggaran pendidikan umum yang selama ini dihitung dalam alokasi 20 persen APBN/APBD.
Usulan ini, menurutnya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 80 yang membuka ruang pemisahan jenis belanja pendidikan.
"Kita tidak bisa bermimpi mencapai Indonesia Emas 2045 jika peta pendidikan kita seperti ini. Padahal, amanat konstitusi sudah jelas, 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan rakyat," tegasnya.
Mekeng juga menyinggung peringkat Human Development Index (HDI) Indonesia yang berada pada skor 0,728, masih di bawah beberapa negara ASEAN seperti Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, bahkan Vietnam.
Di akhir paparannya, Mekeng memastikan bahwa seluruh hasil diskusi dan rekomendasi dari sarasehan ini akan diserahkan kepada pemerintah sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi