Andi Kurniawan, SH, MH – Praktisi hukum & pakar tata negara
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2024, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa mulai Pemilu 2029, pelaksanaan Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi) dan Pemilu Lokal (Pilkada) wajib dipisahkan. Putusan ini menuntut adanya penyesuaian menyeluruh dalam sistem, jadwal, dan tahapan pemilu.
Seminar ini menjadi bagian dari upaya akademik dan civil society dalam memberikan landasan konsep serta rekomendasi kebijakan kepada para pemangku kepentingan agar penataan pemilu tetap berpihak pada rakyat.
Menurut panitia pelaksana, seminar ini akan membahas:
Implikasi putusan MK terhadap tata kelola Pemilu
Strategi implementasi pemisahan Pemilu 2029 secara teknis dan politis
Penguatan lembaga penyelenggara Pemilu
Partisipasi publik dalam pengawalan sistem demokrasi
UMJ sebagai perguruan tinggi yang aktif dalam pembangunan demokrasi substansial, terus mendorong forum-forum ilmiah agar demokrasi Indonesia tetap berada di rel konstitusi dan etika politik yang sehat.
Melalui seminar ini, diharapkan lahir gagasan-gagasan progresif yang bisa menjadi masukan berharga bagi KPU, Bawaslu, DPR RI, dan pemerintah, dalam menyongsong sistem Pemilu yang lebih efisien, adil, dan menjamin kedaulatan rakyat.*