Kronologi Ricuh Zikir HDA Aceh, Bermula dari Bendera Bintang Bulan
BANDA ACEH Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), berujung kericuhan. Mas
PERISTIWA
BANDAR LAMPUNG — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menilai langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun merupakan kebijakan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Lampung, Yanuar Irawan, dalam rapat paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemprov Lampung yang digelar pada Kamis (9/10/2025).
Menurut Yanuar, kebijakan pencabutan Perda tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Baca Juga:
"Pemerintah provinsi memiliki kewenangan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sementara pendidikan dasar menjadi tanggung jawab kabupaten/kota," ujar Yanuar dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menegaskan bahwa substansi Perda Wajib Belajar 12 Tahun sudah tidak relevan karena mencakup jenjang pendidikan dasar yang bukan lagi kewenangan pemerintah provinsi.
Selain itu, Perda tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang menegaskan pendidikan dasar merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota.
"Dengan pencabutan Perda ini, Pemerintah Provinsi Lampung dapat lebih fokus meningkatkan mutu dan pemerataan akses pendidikan menengah, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," tambahnya.
Fraksi PDIP menilai langkah tersebut penting untuk menjaga konsistensi hierarki peraturan perundang-undangan serta memperkuat asas otonomi daerah yang proporsional.
Selain membahas sektor pendidikan, Fraksi PDIP juga menyampaikan pandangan terhadap dua Raperda lain yang mengatur perubahan bentuk hukum Bank Lampung dan Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas (PT).
Menurut Yanuar, transformasi kedua badan usaha tersebut perlu dilakukan untuk memperkuat daya saing, memperluas permodalan, serta memastikan pengelolaan yang lebih profesional dan akuntabel.
Namun, Fraksi PDIP mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga kendali mayoritas kepemilikan saham, agar orientasi pelayanan publik tidak bergeser menjadi semata-mata komersial.
"Fraksi PDI Perjuangan menyetujui ketiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung untuk diproses ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme perundang-undangan," pungkas Yanuar.*
BANDA ACEH Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), berujung kericuhan. Mas
PERISTIWA
LABUAN BAJO Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto meminta enam kabupaten terdampak parah gempa di Nusa
NASIONAL
JAKARTA Tiga mobil kepresidenan klasik yang pernah digunakan para presiden Indonesia dipamerkan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta me
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di tingkat pedagang eceran nasional pada Minggu (16/8/2026) tercatat bervariasi. Berdasarkan data Pusa
EKONOMI
SIMALUNGUN Gempa bumi magnitudo (M) 6,4 mengguncang Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (15/8/2026) sore. Meski guncangan cukup ku
EKONOMI
JAKARTA Tiga gempa kuat mengguncang sejumlah wilayah Indonesia dalam waktu berdekatan pada Sabtu (15/8/2026). Gempa terjadi di Nusa Tengga
NASIONAL
JAKARTA Korban meninggal dunia akibat gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 51 orang. Data tersebut meru
PERISTIWA
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Bengkulu terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nomor WhatsApp yang diblokir orang lain memang tidak akan mendapatkan notifikasi khusus dari WhatsApp. Namun, ada sejumlah tanda y
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal terkait dugaan pemberian a
NASIONAL