Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Kegiatan yang berlangsung di SMK Negeri 8 Batam pada Kamis (9/10/2025) itu mengusung tema "Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan, serta Bijak Bermedia Sosial."
Program JMS ini bertujuan membentuk karakter generasi muda yang berintegritas, berwawasan hukum, dan tangguh menghadapi tantangan zaman.Baca Juga:
Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan pentingnya memahami bahaya penyalahgunaan Napza sejak dini. Ia memaparkan perbedaan antara narkotika dan psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk klasifikasi golongan I hingga III.
"Narkotika dapat menyebabkan perubahan kesadaran, menurunkan rasa nyeri, hingga menimbulkan ketergantungan berat. Sementara psikotropika bekerja secara selektif pada sistem saraf pusat dan memengaruhi perilaku maupun aktivitas mental," jelas Yusnar.Ia menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, bahkan dapat dijatuhi pidana mati. Karena itu, para siswa diimbau untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Napza yang dapat menghancurkan masa depan.
Selain isu narkoba, Yusnar juga menyoroti maraknya kasus perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan. Ia menekankan bahwa bullying tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat terjadi secara verbal, sosial, maupun digital, dan semuanya berdampak serius terhadap korban."Bullying bisa menimbulkan trauma jangka panjang, menurunkan prestasi belajar, bahkan menyebabkan depresi. Siswa harus berani bersuara, dan sekolah perlu menciptakan lingkungan yang aman serta suportif," tegasnya.
Pada sesi berikutnya, narasumber juga mengulas literasi digital dan etika bermedia sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Yusnar mengingatkan agar pelajar menggunakan media sosial secara cerdas untuk kegiatan positif, seperti belajar, berkreasi, dan membangun jejaring produktif.Menurutnya, media sosial memiliki dua sisi: di satu sisi dapat memperluas wawasan dan relasi, namun di sisi lain berpotensi menjadi sarana penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga perundungan daring.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Para siswa tampak antusias bertanya mengenai bahaya narkoba, konsekuensi hukum dari tindakan perundungan, hingga tips menggunakan media sosial dengan aman.
Acara turut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak, beserta dewan guru dan sekitar 100 siswa peserta program.Pihak sekolah memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Kejati Kepri. Program JMS dinilai efektif dalam membangun kesadaran hukum sejak dini dan menumbuhkan perilaku positif di kalangan pelajar."Edukasi hukum seperti ini sangat penting agar siswa memahami batas-batas hukum dan mampu bertanggung jawab dalam kehidupan sosial maupun digital," ujar Kepala Sekolah Sholekhah Nurul Bariyah.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri berkomitmen untuk terus menghadirkan edukasi hukum ke berbagai lembaga pendidikan di Kepulauan Riau. Diharapkan generasi muda semakin sadar hukum, menjauhi narkoba, menolak perundungan, dan bijak dalam bermedia sosial.*
Baca Juga:
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK