BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

DPR Dorong Revisi UU Guru dan Dosen: Tidak Ada Lagi yang Digaji Rendah!

Raman Krisna - Jumat, 28 November 2025 19:40 WIB
DPR Dorong Revisi UU Guru dan Dosen: Tidak Ada Lagi yang Digaji Rendah!
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian. (foto: laluhadrianirfani.official/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menegaskan perlunya peningkatan kesejahteraan guru, terutama terkait gaji.

Lalu menilai kondisi gaji guru yang minim sudah tidak bisa ditoleransi lagi dan menjadi urgensi utama dalam revisi regulasi pendidikan.

"Kami sejalan dengan aspirasi agar tidak ada lagi guru yang digaji sangat rendah, termasuk yang masih menerima Rp 300–500 ribu per bulan," ujar Lalu, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga:

Ia menambahkan, DPR telah meminta pemerintah menaikkan gaji guru honorer dan memperkuat klausul mengenai gaji serta tunjangan dalam revisi regulasi pendidikan.

Meski demikian, Lalu menekankan bahwa penyamakan gaji guru dengan UMP atau UMK memerlukan kajian mendalam karena struktur pendanaan pendidikan berbeda dengan sektor umum.

Pendekatan yang lebih komprehensif, kata Lalu, mencakup standar gaji, tunjangan, insentif wilayah, dan perlindungan sosial bagi guru honorer.

Revisi Undang-Undang Sisdiknas dinilai sangat diperlukan karena regulasi saat ini belum mampu mengatasi ketimpangan guru, rendahnya kesejahteraan, dan minimnya perlindungan guru.

"Jika konsep ini dirumuskan baik dalam revisi UU, maka kualitas dan martabat guru bisa terangkat," tambah Lalu.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menggelar rapat dengan Kemendikdasmen dan Kemenag terkait revisi UU Guru dan Dosen.

Anggota Baleg, Sugiat Santoso, menyebut regulasi lama belum menjamin kesejahteraan guru, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Guru honorer di sekolah negeri terkadang menerima gaji Rp 300–600 ribu per bulan dari dana BOS, sedangkan guru swasta tidak memiliki gaji pokok tetap.

Sugiat menegaskan, negara dapat menjamin kesejahteraan guru dengan membuat aturan upah minimum bagi guru, sistemnya bisa mirip dengan penetapan UMR, sehingga kesejahteraan guru meningkat tanpa mengorbankan pemerataan pendidikan maupun beban anggaran daerah.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo: Kalau Bapaknya Orang Besar, Jangan Kurang Ajar
Asrama dan RKB Pesantren Arrabwah Kembali Dibangun Setelah terbakar 16 Nopember 2025 lalu.
Sekolah Muhammadiyah Aceh Jadi Rumah Belajar Darurat bagi Anak Terdampak Banjir
FGD RUU Kewarganegaraan: Pemerintah Kaji Perlindungan WNI di Luar Negeri
Pemkab Karo Apresiasi Guru pada Hari Guru Nasional 2025, Luncurkan Aplikasi Pengawas Sekolah ERLAJAR SEGEDANG GELUH
BMPS Aceh Minta Bantuan Pemerintah Pusat Prioritaskan Revitalisasi Sekolah Terdampak Banjir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru