BREAKING NEWS
Minggu, 29 Maret 2026

Pembatasan Media Sosial Anak Sesuai Usia, Ini Rekomendasi Psikolog

Nurul - Minggu, 29 Maret 2026 13:13 WIB
Pembatasan Media Sosial Anak Sesuai Usia, Ini Rekomendasi Psikolog
ilustrasi. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia (UI), Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas merupakan langkah strategis untuk melindungi tumbuh kembang anak di era digital.

"Aturan ini penting dan relevan dengan kondisi saat ini. Anak-anak yang sedang berada dalam fase perkembangan otak, emosi, dan kontrol diri perlu dibatasi agar tumbuh kembangnya optimal," ujar Vera saat dihubungi di Jakarta, Minggu (29/3).

Menurut Vera, pembatasan akses media sosial bukan sekadar pelarangan.

Baca Juga:

Upaya ini memberi ruang bagi anak untuk berkembang sesuai tahap usianya.

Paparan media sosial yang terlalu dini dapat mengganggu regulasi emosi, memengaruhi pembentukan identitas diri, dan mengurangi kualitas interaksi langsung dengan keluarga maupun teman sebaya.

Dampak fisik juga tak kalah penting. Penggunaan gawai berlebihan berisiko menyebabkan kurang tidur, minim aktivitas fisik, hingga gangguan kesehatan seperti kelelahan mata.

Selain itu, Vera menekankan risiko terhadap kesehatan mental dan sosial anak.

Anak yang terlalu sering terpapar dunia digital bisa lebih mudah cemas, overthinking, merasa rendah diri, hingga mengalami ketergantungan atau adiksi digital. Kemampuan fokus, konsentrasi, serta komunikasi tatap muka juga dapat menurun.

Faktor penentu dampak tidak hanya durasi penggunaan, tetapi juga kualitas konten dan pendampingan orang tua.

Vera merekomendasikan durasi screen time sesuai usia:

- 0–2 tahun: Tanpa layar, kecuali untuk panggilan video.
- 2–5 tahun: Maksimal 30 menit–1 jam per hari dengan pendampingan.
- 6–12 tahun: 1–2 jam per hari di luar kebutuhan sekolah.
- 13–16 tahun: Fleksibel, tetap dibatasi agar tidak mengganggu tidur dan aktivitas utama.

Peran orang tua krusial, mulai dari memberi teladan, membuat aturan konsisten, hingga mendampingi anak saat mengakses konten digital.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru