Tepis Isu Antikritik, Istana Buka-bukaan: Tak Ada yang Ditangkap Karena Hina Prabowo Selama 2 Tahun
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hariqo Wibawa Satria, menyatakan tidak ada orang yang ditangkap karena
NASIONAL
JAKARTA – Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia (UI), Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas merupakan langkah strategis untuk melindungi tumbuh kembang anak di era digital.
"Aturan ini penting dan relevan dengan kondisi saat ini. Anak-anak yang sedang berada dalam fase perkembangan otak, emosi, dan kontrol diri perlu dibatasi agar tumbuh kembangnya optimal," ujar Vera saat dihubungi di Jakarta, Minggu (29/3).
Menurut Vera, pembatasan akses media sosial bukan sekadar pelarangan.Baca Juga:
Upaya ini memberi ruang bagi anak untuk berkembang sesuai tahap usianya.
Paparan media sosial yang terlalu dini dapat mengganggu regulasi emosi, memengaruhi pembentukan identitas diri, dan mengurangi kualitas interaksi langsung dengan keluarga maupun teman sebaya.
Dampak fisik juga tak kalah penting. Penggunaan gawai berlebihan berisiko menyebabkan kurang tidur, minim aktivitas fisik, hingga gangguan kesehatan seperti kelelahan mata.
Selain itu, Vera menekankan risiko terhadap kesehatan mental dan sosial anak.
Anak yang terlalu sering terpapar dunia digital bisa lebih mudah cemas, overthinking, merasa rendah diri, hingga mengalami ketergantungan atau adiksi digital. Kemampuan fokus, konsentrasi, serta komunikasi tatap muka juga dapat menurun.
Faktor penentu dampak tidak hanya durasi penggunaan, tetapi juga kualitas konten dan pendampingan orang tua.
Vera merekomendasikan durasi screen time sesuai usia:
- 0–2 tahun: Tanpa layar, kecuali untuk panggilan video.
- 2–5 tahun: Maksimal 30 menit–1 jam per hari dengan pendampingan.
- 6–12 tahun: 1–2 jam per hari di luar kebutuhan sekolah.
- 13–16 tahun: Fleksibel, tetap dibatasi agar tidak mengganggu tidur dan aktivitas utama.
Peran orang tua krusial, mulai dari memberi teladan, membuat aturan konsisten, hingga mendampingi anak saat mengakses konten digital.
"Pembatasan akses media sosial bukan soal membatasi kebebasan anak, tetapi melindungi proses tumbuh kembangnya agar tetap sehat secara fisik, mental, dan sosial," pungkas Vera.
PP TUNAS resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.*
(an/dh)
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Hariqo Wibawa Satria, menyatakan tidak ada orang yang ditangkap karena
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (22/10/2026). Rupiah turun 38 poin
EKONOMI
JAKARTA Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dijadwalkan berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat pemulihan aset negara dari perkara korupsi sebesar Rp24 triliun sepanjang 2025. Nilai terseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pelatih PSMS Medan, Eko Purdjianto, memastikan timnya akan berusaha tampil maksimal saat menghadapi Persija Jakarta pada fase grup
OLAHRAGA
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap gudang penyimpanan 1.152 pod vape yang disebut mengandung etomidate di sebuah
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komunitas Horas Halak Hita (H3) menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan cakupan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) mencapai 46 persen hingg
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi dan kabu
EKONOMI
MEDAN Pertanyaan tajam itu dilontarkan Ketua Tim Tanah dan Pembangunan Perumahan (Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Abyadi Siregar
HUKUM DAN KRIMINAL