Sehari Tiga Gempa Guncang Indonesia, Getarannya Sampai Terasa hingga Malaysia
KUALA LUMPUR Gempa kuat yang mengguncang Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah pada Sabtu (15/8/2026) turut dirasakan hingga wilayah Malaysia
PERISTIWA
JAKARTA – Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia (UI), Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas merupakan langkah strategis untuk melindungi tumbuh kembang anak di era digital.
"Aturan ini penting dan relevan dengan kondisi saat ini. Anak-anak yang sedang berada dalam fase perkembangan otak, emosi, dan kontrol diri perlu dibatasi agar tumbuh kembangnya optimal," ujar Vera saat dihubungi di Jakarta, Minggu (29/3).
Menurut Vera, pembatasan akses media sosial bukan sekadar pelarangan.Baca Juga:
Upaya ini memberi ruang bagi anak untuk berkembang sesuai tahap usianya.
Paparan media sosial yang terlalu dini dapat mengganggu regulasi emosi, memengaruhi pembentukan identitas diri, dan mengurangi kualitas interaksi langsung dengan keluarga maupun teman sebaya.
Dampak fisik juga tak kalah penting. Penggunaan gawai berlebihan berisiko menyebabkan kurang tidur, minim aktivitas fisik, hingga gangguan kesehatan seperti kelelahan mata.
Selain itu, Vera menekankan risiko terhadap kesehatan mental dan sosial anak.
Anak yang terlalu sering terpapar dunia digital bisa lebih mudah cemas, overthinking, merasa rendah diri, hingga mengalami ketergantungan atau adiksi digital. Kemampuan fokus, konsentrasi, serta komunikasi tatap muka juga dapat menurun.
Faktor penentu dampak tidak hanya durasi penggunaan, tetapi juga kualitas konten dan pendampingan orang tua.
Vera merekomendasikan durasi screen time sesuai usia:
- 0–2 tahun: Tanpa layar, kecuali untuk panggilan video.
- 2–5 tahun: Maksimal 30 menit–1 jam per hari dengan pendampingan.
- 6–12 tahun: 1–2 jam per hari di luar kebutuhan sekolah.
- 13–16 tahun: Fleksibel, tetap dibatasi agar tidak mengganggu tidur dan aktivitas utama.
Peran orang tua krusial, mulai dari memberi teladan, membuat aturan konsisten, hingga mendampingi anak saat mengakses konten digital.
"Pembatasan akses media sosial bukan soal membatasi kebebasan anak, tetapi melindungi proses tumbuh kembangnya agar tetap sehat secara fisik, mental, dan sosial," pungkas Vera.
PP TUNAS resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.*
(an/dh)
KUALA LUMPUR Gempa kuat yang mengguncang Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah pada Sabtu (15/8/2026) turut dirasakan hingga wilayah Malaysia
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh Taqwaddin meminta seluruh pihak menjaga perdamaian di Aceh setelah kerusu
POLITIK
JAKARTA Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal upah pengupas bawang merah sebesar Rp700 ribu per kilogram menjadi sorotan publik. Perny
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti merespons rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mulai meng
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mendukung Presiden Prabowo Subianto melanjutkan program M
NASIONAL
KARO Sejumlah siswa SMA di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami keracunan setelah menyantap makanan dalam program Makan Be
PERISTIWA
SIMALUNGUN Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,4 mengguncang Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (15/8/2026) sore. Gunc
PERISTIWA
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Minggu (16/8/2026), tercatat tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan laman resmi
EKONOMI
MAUMERE Gempa bumi magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) menyebabkan 47 orang mening
PERISTIWA
KUALA LUMPUR Polisi Malaysia mengungkap perkembangan baru kasus seorang pilot yang ditangkap di Indonesia karena diduga menyelundupkan leb
HUKUM DAN KRIMINAL