Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah Bersama Bupati Asahan dan Dirut Bank Sumut
ASAHAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., melaksanakan pertemuan strategis bersama Bupati Asahan dan Direktur Utama Bank
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Psikolog Klinis Anak dan Remaja dari Lembaga Psikologi Universitas Indonesia (UI), Vera Itabiliana Hadiwidjojo, menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas merupakan langkah strategis untuk melindungi tumbuh kembang anak di era digital.
"Aturan ini penting dan relevan dengan kondisi saat ini. Anak-anak yang sedang berada dalam fase perkembangan otak, emosi, dan kontrol diri perlu dibatasi agar tumbuh kembangnya optimal," ujar Vera saat dihubungi di Jakarta, Minggu (29/3).
Menurut Vera, pembatasan akses media sosial bukan sekadar pelarangan.Baca Juga:
Upaya ini memberi ruang bagi anak untuk berkembang sesuai tahap usianya.
Paparan media sosial yang terlalu dini dapat mengganggu regulasi emosi, memengaruhi pembentukan identitas diri, dan mengurangi kualitas interaksi langsung dengan keluarga maupun teman sebaya.
Dampak fisik juga tak kalah penting. Penggunaan gawai berlebihan berisiko menyebabkan kurang tidur, minim aktivitas fisik, hingga gangguan kesehatan seperti kelelahan mata.
Selain itu, Vera menekankan risiko terhadap kesehatan mental dan sosial anak.
Anak yang terlalu sering terpapar dunia digital bisa lebih mudah cemas, overthinking, merasa rendah diri, hingga mengalami ketergantungan atau adiksi digital. Kemampuan fokus, konsentrasi, serta komunikasi tatap muka juga dapat menurun.
Faktor penentu dampak tidak hanya durasi penggunaan, tetapi juga kualitas konten dan pendampingan orang tua.
Vera merekomendasikan durasi screen time sesuai usia:
- 0–2 tahun: Tanpa layar, kecuali untuk panggilan video.
- 2–5 tahun: Maksimal 30 menit–1 jam per hari dengan pendampingan.
- 6–12 tahun: 1–2 jam per hari di luar kebutuhan sekolah.
- 13–16 tahun: Fleksibel, tetap dibatasi agar tidak mengganggu tidur dan aktivitas utama.
Peran orang tua krusial, mulai dari memberi teladan, membuat aturan konsisten, hingga mendampingi anak saat mengakses konten digital.
"Pembatasan akses media sosial bukan soal membatasi kebebasan anak, tetapi melindungi proses tumbuh kembangnya agar tetap sehat secara fisik, mental, dan sosial," pungkas Vera.
PP TUNAS resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.*
(an/dh)
ASAHAN Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., melaksanakan pertemuan strategis bersama Bupati Asahan dan Direktur Utama Bank
PEMERINTAHAN
LANGKAT Momen Lebaran tahun ini dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi oleh zuriat Sultan Langkat. Mereka mengunjungi Sekreta
POLITIK
BINJAI Hadyan Haqqul Yaqin Siregar mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narko
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Aceh menggelar Peusijuek Balee dan Halal Bi Halal (H
AGAMA
MANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menekankan pentingnya melestarikan tradisi lubuk larangan, yan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Pengamat energi Komaidi Notonegoro menilai elektrifikasi rumah tangga dan transportasi melalui kompor listrik dan kendaraan list
EKONOMI
JAKARTA Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, berangkat ke Jepang dalam rangka memenuhi undangan Kaisar Naruhito. Kunjungan ini dijadwal
POLITIK
LOS ANGELES Ribuan orang turun ke jalan di pusat kota Los Angeles (LA), Amerika Serikat, dalam aksi protes besarbesaran bertajuk No Ki
INTERNASIONAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7, Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku dibujuk a
POLITIK
AUSTRALIA Warga di barat laut Australia dibuat ngeri ketika langit tibatiba berubah merah darah saat Siklon Narelle menerjang wilayah S
INTERNASIONAL