Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Jumat 31 Juli 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Bali pada Jumat, 31 Juli 2026, didomin
NASIONAL
JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan istilah guru honorer tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian nasional.
Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), status tersebut kini diganti menjadi guru non-ASN.
"Sebetulnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang. Dia disebut dengan guru non-ASN," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di kantor Bakom, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.Baca Juga:
Mu'ti menjelaskan proses rekrutmen, penugasan, hingga pengelolaan guru non-ASN sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ketentuan itu merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang mulai berlaku efektif secara penuh pada 2027.
"Di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Itu konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN," ujar dia.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya kekhawatiran mengenai nasib guru non-ASN di sekolah negeri mulai 2027.
Isu yang beredar menyebutkan guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri setelah kebijakan penataan ASN diterapkan sepenuhnya.
Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membantah kabar tersebut.
Pemerintah memastikan guru non-ASN tetap dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional dan tengah menyiapkan skema baru untuk menjamin keberlanjutan masa kerja mereka.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan hingga kini pemerintah masih membutuhkan lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Mereka belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Menurut data kami, kami masih membutuhkan keberadaan mereka," kata Nunuk, Selasa, 5 Mei 2026.
Kemendikdasmen sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur perpanjangan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Surat edaran itu diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah agar tetap dapat mengalokasikan anggaran bagi tenaga pengajar non-ASN.
Menurut Nunuk, regulasi tersebut juga memuat skema pemberian insentif bagi guru non-ASN, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum tersertifikasi.
"Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja tetap mendapat insentif dari Kemendikdasmen. Yang belum memiliki sertifikat juga akan mendapat insentif," ujarnya.
Ia menambahkan, surat edaran itu dibutuhkan pemerintah daerah sebagai dasar administratif agar kebijakan penggajian dan penugasan guru non-ASN tetap berjalan hingga skema baru selesai dirumuskan pemerintah pusat.
Perubahan istilah dari guru honorer menjadi guru non-ASN dinilai menjadi bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional.
Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, terutama terkait kepastian status dan kesejahteraan mereka setelah 2027.*
(km/ad)
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Bali pada Jumat, 31 Juli 2026, didomin
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jum
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Jawa Barat pada Jumat, 31 Juli 20
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta akan menikmati cuaca ce
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Jumat, 31 Juli 2026 didomina
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 31 Juli 20
NASIONAL
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Fitri Agust Karokaro menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samos
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, menerima kunjungan silaturahmi Ketua Badan Reintegrasi Aceh
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengungkapkan bahwa 12 kementerian dan le
PEMERINTAHAN