BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

DPR Desak Rekrutmen Besar-Besaran Guru ASN dan PPPK

Adelia Syafitri - Sabtu, 09 Mei 2026 10:59 WIB
DPR Desak Rekrutmen Besar-Besaran Guru ASN dan PPPK
Ilustrasi - Ribuan ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkumpul di Taman Makam Pahlawan Panaikang, Makassar, Senin, 25 November 2024. (foto: mediasulsel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membantah adanya larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar mulai 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan guru non-ASN tetap dapat bekerja selama masih dibutuhkan oleh sekolah.

"Tidak ada pernyataan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027," kata Nunuk pada Kamis, 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penataan tenaga pendidik sejalan dengan implementasi Undang-Undang ASN 2023.

Kemendikdasmen juga memastikan guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 tetap diharapkan melanjutkan tugas mengajar.*


(km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Rico Waas Tinjau Titik Banjir di Mabar, Instruksikan Perbaikan Drainase demi Selamatkan Akses Sekolah
Bukan Sekadar Maung di Cebu: Saatnya Indonesia Berhenti Menjadi "Bengkel Dunia"
Wawako Tanjungbalai Temui Perpusnas, Bahas Penguatan Literasi dan Pengembangan Perpustakaan
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Audiensi dengan Kementerian Kebudayaan, Bahas Penguatan Infrastruktur dan Cagar Budaya
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Forwakum, Bahas Peran Media dalam Edukasi Hukum kepada Masyarakat
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rapat Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Sumut, Rp443 Miliar Mengalir ke Tiap Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru