Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membantah adanya larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar mulai 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan guru non-ASN tetap dapat bekerja selama masih dibutuhkan oleh sekolah.
"Tidak ada pernyataan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027," kata Nunuk pada Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penataan tenaga pendidik sejalan dengan implementasi Undang-Undang ASN 2023.
Kemendikdasmen juga memastikan guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 tetap diharapkan melanjutkan tugas mengajar.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.