Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah segera melakukan rekrutmen guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan itu dinilai berpotensi memicu kekurangan tenaga pendidik apabila pemerintah tidak segera menyiapkan langkah transisi.
Baca Juga:
"Tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius," kata Hetifah dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Mei 2026.
Menurut Hetifah, saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini berperan penting menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di wilayah terpencil, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah yang masih kekurangan guru ASN.
Ia menilai pemerintah harus memastikan tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar ketika kebijakan penataan status guru mulai diterapkan.
"Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, operasional sekolah dapat terganggu dan siswa akan menjadi pihak yang paling terdampak," ujarnya.
Hetifah juga menyambut opsi PPPK paruh waktu yang sebelumnya disampaikan pemerintah sebagai langkah transisi sementara agar proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
Menurut dia, skema tersebut dapat menjadi solusi jangka pendek, khususnya di daerah yang masih mengalami kekurangan guru.
"Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan," kata dia.
Meski demikian, Hetifah menegaskan pemerintah harus memiliki peta jalan yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu, termasuk menjamin kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja bagi para guru.
"Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru," ujarnya.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membantah adanya larangan bagi guru non-ASN untuk mengajar mulai 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan guru non-ASN tetap dapat bekerja selama masih dibutuhkan oleh sekolah.
"Tidak ada pernyataan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027," kata Nunuk pada Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penataan tenaga pendidik sejalan dengan implementasi Undang-Undang ASN 2023.
Kemendikdasmen juga memastikan guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 tetap diharapkan melanjutkan tugas mengajar.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.