Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
NASIONAL
BATU BARA – Polemik penerimaan peserta didik baru di SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Seorang orang tua murid mengaku kecewa setelah anak ketiganya diduga ditolak saat hendak didaftarkan ke sekolah tersebut, Kamis (4/6/2026).
Menurut keterangan orang tua murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pihak sekolah menolak pendaftaran anaknya dengan alasan domisili keluarga berada di Kota Medan, di luar wilayah Kabupaten Batu Bara, padahal calon orang tua murid tersebut sudah lama tinggal di kabupaten Batu Bara selama 10 tahun lebih.Baca Juga:
"Saya datang untuk mendaftarkan anak ketiga saya ke SD Negeri 01 Labuhan Ruku. Namun pihak sekolah mengatakan domisili kami berada di Medan dan menyarankan agar mengikuti pendaftaran tahap kedua," ujarnya kepada awak media.
Orang tua tersebut mengaku keberatan dengan arahan tersebut. Pasalnya, pengalaman serupa pernah dialaminya saat mendaftarkan anak kedua beberapa waktu lalu.
"Saat mendaftarkan anak kedua, saya juga diminta menunggu tahap kedua. Namun pada akhirnya anak saya tidak diterima. Karena pengalaman itu, saya khawatir hal yang sama akan terulang kembali," katanya.
Ia mengaku kemudian mempertanyakan kepada kepala sekolah terkait kepastian penerimaan anaknya apabila mengikuti pendaftaran tahap kedua.
"Saya hanya bertanya apakah jika mendaftar pada tahap kedua, anak saya bisa dijamin diterima. Karena saya takut kembali diberi harapan tanpa kepastian," ungkapnya.
Namun, menurut pengakuan orang tua murid tersebut, situasi berubah menjadi tidak kondusif. Ia mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari kepala sekolah.
"Saya datang baik-baik dan bermohon agar anak saya bisa diterima. Tetapi ketika saya mempertanyakan kepastian tahap kedua, kepala sekolah emosi, menyuruh saya keluar dari ruangan, bahkan mendorong saya dan mengajak berkelahi di lapangan sekolah," tuturnya.
Merasa keberatan atas perlakuan yang diterimanya, orang tua murid tersebut kemudian mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.
Dalam kesempatan itu, ia turut didampingi awak media.
Setibanya di Kantor Dinas Pendidikan, pengaduan tersebut diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Tobok S. Tumorang.
Ia disebut telah menerima dan menampung seluruh keluhan yang disampaikan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Menurut orang tua murid, pihak Dinas Pendidikan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap ada evaluasi terhadap Kepala SD Negeri 01 Labuhan Ruku agar kejadian serupa tidak kembali terjadi kepada masyarakat lainnya," harapnya.
Apabila benar terjadi, tindakan kepala sekolah yang mengajak orang tua murid berkelahi dapat dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan etika pendidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dan kepala sekolah wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, nilai agama, serta etika dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) menegaskan bahwa hubungan antara tenaga pendidik dengan orang tua peserta didik harus dilandasi sikap profesional, santun, dan bermartabat.
Tindakan yang mengandung intimidasi, ancaman, maupun ajakan berkelahi dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut.
Sebagai pemimpin satuan pendidikan, kepala sekolah juga dituntut menjadi teladan, menjaga kondusivitas lingkungan sekolah, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 01 Labuhan Ruku belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh orang tua murid tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.*
(ad)
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsid
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutap
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mengalami penyesuaian signifikan seiring l
EKONOMI
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyoroti perubahan spesifikasi teknis dalam proses tende
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengapresiasi dedikasi Tim Panitia Penyelenggara Haji Daerah (PPHD) Aceh yang dinilai berhasil
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung langkah Komisi III DPR RI untuk tetap melanjutkan pembahasan Rancangan UndangUnd
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengubah skema pemberian insentif bagi Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Pro
EKONOMI
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dari keanggo
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengklaim pemerintahannya telah berhasil menyelesaikan berbagai persoalan strategis nasional selama 20
NASIONAL