5 HP Nokia yang Masih Layak Dipakai di 2026, Ada yang Sudah 5G!
JAKARTA Nama Nokia mungkin tidak lagi mendominasi pasar ponsel seperti pada masa kejayaannya. Namun, merek yang pernah menjadi salah sat
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan dalam Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak hanya berkaitan dengan tata kelola keuangan, tetapi juga berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar mahasiswa untuk memperoleh pendidikan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan," kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (12/7/2026).Baca Juga:
Menurut Munafrizal, penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dapat menyebabkan mahasiswa kehilangan kesempatan melanjutkan kuliah.
Karena itu, persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia.
Ia menjelaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Munafrizal menegaskan tidak boleh ada praktik yang menghambat terpenuhinya hak atas pendidikan, terutama bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Ia menambahkan bahwa program bantuan pendidikan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Oleh sebab itu, setiap penyalahgunaan dana bantuan berpotensi menghambat mahasiswa memperoleh hak yang seharusnya mereka terima.
Dalam perspektif hak asasi manusia, dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah dapat menimbulkan berbagai dampak.
Mulai dari mahasiswa yang terpaksa menghentikan kuliah, hilangnya kesempatan meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan, semakin lebarnya kesenjangan sosial, munculnya tekanan psikologis bagi mahasiswa dan keluarganya, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Kementerian HAM juga mengingatkan bahwa perguruan tinggi yang menerima dan mengelola dana bantuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penyaluran dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
"Sungguh merupakan paradoks jika perguruan tinggi yang mengemban amanah melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan justru membuat mahasiswa kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan," ujarnya.
Munafrizal menegaskan bahwa Kementerian HAM menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, penanganan perkara diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan.
Di luar proses hukum tersebut, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap hak mahasiswa harus tetap menjadi prioritas.
Karena itu, Kementerian HAM mendorong kementerian terkait bersama perguruan tinggi menyiapkan langkah mitigasi agar mahasiswa yang terdampak tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga menyelesaikan studinya.* (vo/ad)
JAKARTA Nama Nokia mungkin tidak lagi mendominasi pasar ponsel seperti pada masa kejayaannya. Namun, merek yang pernah menjadi salah sat
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pengendalian inflasi di Kota Medan menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi month t
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan
NASIONAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaq
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persoalan pemadaman listrik kembali dikeluhkan masyarakat Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumat
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memantau kondisi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Nepal, terutama mereka yang
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memastikan tidak ada penyekatan jalan menjelang aksi un
PERISTIWA
MEDAN Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap, meminta Wali Kota Medan Rico Waas segera mengembalikan hak kepegawaian Erwin
NASIONAL
MEDAN Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) meminta sekolah dan cabang dinas memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswa. K
PENDIDIKAN
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Kamis, 27 Agustus 2026, bergerak beragam. Sejumlah komoditas mengalami kenaikan,
EKONOMI