Polres Binjai Bongkar 16 Kasus Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Tangkap 20 Tersangka
BINJAI Polres Binjai mengungkap 16 kasus peredaran narkotika serta sejumlah kasus kejahatan konvensional dalam kurun waktu satu bulan te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, membeberkan besaran penghasilan dosen UGM dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/7/2026).
Dalam keterangannya, Ova menyampaikan bahwa UGM memiliki 2.848 dosen berdasarkan data per 30 Juni 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.751 dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1.097 dosen non-ASN.Baca Juga:
Menurut Ova, UGM menerapkan sistem jenjang karier yang sama bagi dosen ASN maupun non-ASN sehingga keduanya memiliki kesempatan yang setara dalam pengembangan karier.
Kampus juga menggunakan sistem penghargaan (reward system) yang terdiri dari Pay for Person (P1), Pay for Position (P2), dan Pay for Performance (P3).
"Secara singkat bahwa komponen penghasilan yang terdiri dari penggajian dan tunjangan itu ada 13 hal. Mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan sampai kepada insentif berbasis kinerja tunjangan hari tua," tutur Ova.
Ia menjelaskan, kompensasi finansial dosen tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga berbagai insentif dan honorarium yang disesuaikan dengan kinerja serta tugas akademik.
"Yang kedua adalah komponen insentif, bisa berupa insentif penelitian, publikasi, ataupun berbasis kinerja dan juga yang sifatnya adalah variabel. Yang termasuk di sini adalah honorarium kelebihan beban mengajar, honorarium pembimbingan atau penguji, dan honorarium lainnya," kata Ova.
Dalam sidang tersebut, Ova juga memaparkan rata-rata penghasilan dosen berdasarkan jenjang jabatan akademik.
Untuk tenaga pengajar, dosen ASN menerima sekitar Rp21 juta per bulan, sedangkan dosen non-ASN sekitar Rp20,13 juta.
Sementara itu, dosen dengan jabatan Asisten Ahli memperoleh rata-rata sekitar Rp25 juta per bulan.
Pada jenjang Lektor, rata-rata penghasilan berada di kisaran Rp33 juta hingga Rp34 juta setiap bulan.
Untuk Lektor Kepala, penghasilan rata-rata mencapai Rp38 juta hingga Rp39 juta.
Sedangkan Guru Besar menerima penghasilan rata-rata antara Rp45 juta hingga Rp50 juta per bulan.
"Contohnya untuk tenaga pengajar, seorang ASN akan mendapatkan take home pay sekitar Rp21 juta. Sedangkan untuk non-ASN ini juga sekitar Rp20,13 juta ya. Jadi hampir mirip asisten ahli ini Rp25 juta di ASN ataupun non-ASN. Lektor Rp33 hingga Rp34 juta rata-rata. Lektor kepala ini antara Rp38 sampai Rp39 juta. Sedangkan untuk guru besar ini antara Rp45 juta hingga Rp50 juta per bulan," terangnya.
Selain menjelaskan sistem penghasilan, Ova juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi para dosen di Indonesia.
Menurutnya, kuota sertifikasi dosen setiap tahun masih terbatas sehingga belum semua dosen memperoleh kesempatan mendapatkan tunjangan profesi.
Ia juga menilai besaran tunjangan fungsional dosen belum mengalami perubahan sejak diterbitkannya PP Nomor 65 Tahun 2007, sehingga sudah hampir dua dekade tanpa penyesuaian.
"Jadi sudah hampir 19 tahun yang lalu tentang tunjangan dosen dengan besaran yang tidak mengalami kenaikan," jelasnya.
Ova menambahkan, kenaikan gaji ASN terakhir mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Isu kesejahteraan dosen kembali menjadi perhatian publik setelah sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi menghadirkan sejumlah dosen sebagai saksi yang menyampaikan kondisi penghasilan mereka.
Sidang tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai sistem penggajian, tunjangan profesi, dan kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi.* (km/ad)
BINJAI Polres Binjai mengungkap 16 kasus peredaran narkotika serta sejumlah kasus kejahatan konvensional dalam kurun waktu satu bulan te
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus 8 Aceh, Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, menggelar kegiatan senam bersama pada J
PENDIDIKAN
MEDAN Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali digelar di Pengadi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, menanggapi perdebatan mengenai mekanisme pengisian kekos
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Biodiesel 50 persen atau B50 yang menjadi salah satu langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memp
EKONOMI
BANDA ACEH Pemerintah mengalokasikan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehabrekon) pascabencana untuk Aceh sebesar Rp58,973 trili
NASIONAL
PADANG Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tr
NASIONAL
MEDAN Suasana duka masih menyelimuti keluarga Daffa Al Bukhari (17), pelajar kelas 3 SMA yang meninggal dunia diduga akibat tertembak di
PERISTIWA
AMBON Seorang anggota Polri berinisial Briptu BN kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulaupul
HUKUM DAN KRIMINAL