BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Rektor Paramadina: Jalur Mandiri PTN Rawan Diselewengkan, Sebaiknya Dihentikan

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 Agustus 2026 17:58 WIB
Rektor Paramadina: Jalur Mandiri PTN Rawan Diselewengkan, Sebaiknya Dihentikan
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq resmi ditahan KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (Foto: law-justice)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menilai jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) rawan diselewengkan.

Ia menyampaikan pandangan tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Didik mengatakan jalur mandiri perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Baca Juga:

Menurut dia, sistem penerimaan mahasiswa melalui jalur tersebut memiliki pola yang berbeda-beda di setiap PTN sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan.

"Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik," ujar Didik melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Didik, kasus yang menjerat Rektor Unsoed dan sejumlah pejabat kampus tersebut merupakan gambaran dari persoalan yang lebih luas dalam sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Ia menyebut jalur mandiri memiliki banyak versi dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing PTN.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat pengawasan terhadap sistem penerimaan mahasiswa menjadi tidak mudah.

Didik mengatakan praktik penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan pendanaan perguruan tinggi.

Menurut dia, keterbatasan anggaran pendidikan membuat perguruan tinggi mencari sumber pendanaan tambahan melalui penerimaan mahasiswa baru.

"Akhinya membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut," imbuhnya.

Didik berpandangan PTN perlu dikembalikan kepada peran dan fungsi dasarnya sebagai lembaga pemerintah.

Ia juga menyinggung amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.

"UUD 1945 sudah menyediakan 20 persen anggaran untuk pendidikan yang berarti ada dana Rp600 triliun-Rp700 triliun. Jadi, jangan mengais-ngais lagi dana dari masyarakat melalui mahasiswa baru sebanyak-banyaknya," ucapnya.


Ia menilai kebebasan yang diberikan kepada PTN dalam mengelola penerimaan mahasiswa jalur mandiri selama ini sudah terlalu luas.

Menurut dia, sejumlah PTN bahkan memiliki banyak jalur mandiri dan menerima mahasiswa dalam jumlah sangat besar setiap tahun.

Didik menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana dari masyarakat.

Ia memperkirakan jumlah mahasiswa baru di seluruh PTN mencapai sekitar 700 ribu orang.

"Dengan mahasiswa baru dalam jumlah yang besar tersebut, jumlah dana yang beredar mencapai triliunan rupiah. Jika pengelolaan tercecer di banyak PTN dan dikelola secara amatiran, maka peluang dan tindakan penyelewengannya sangat besar," ungkap Didik.

"Ini memerlukan perubahan atau perbaikan tata kelola secara karena merugikan masyarakat," lanjutnya.

Didik yang pernah menjabat Ketua MWA IPB periode 2007-2012 mengatakan sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri di puluhan PTN akan sulit dikontrol jika tidak memiliki tata kelola yang seragam dan pengawasan yang kuat.

Karena itu, ia mengusulkan perbaikan tata kelola melalui sistem penerimaan yang lebih sederhana.

Pengelolaannya, kata dia, dapat dilakukan secara regional tetapi tetap berada dalam pengawasan Kementerian Pendidikan Tinggi.

Didik juga meminta pemerintah melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri yang selama ini telah berjalan.

"Karena jalur ini banyak sisi gelapnya. Untuk pelaksanaan audit investigasi perlu, sebagai contoh mulai dari PTN yang menerima mahasiswa baru dalam jumlah besar," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.

Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.

KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum mengumumkan penetapan enam tersangka.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dan dugaan penggunaan kewenangan dalam menentukan calon mahasiswa yang dapat diterima di perguruan tinggi.* (cn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Transformasi Digital yang Aman dan Beretika
Mengapa Orang Tua Maba Tak Jadi Tersangka dalam Kasus Rektor Unsoed? KPK Ungkap Alasannya
KPK Ungkap Tiga Klaster Kasus Rektor Unsoed, Ada Dugaan Pemerasan hingga Tawar-menawar Mahar
Meski Masuk Lewat Jalur Bermasalah, KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed Tak Perlu Was-was Soal Status Kuliahnya
Bukan Baru Terjadi, KPK Duga Pemerasan Maba Unsoed Sudah Berlangsung sejak Sodiq Masih Jadi Wakil Rektor 2018
Beri Akses 'Klik' Approval ke Bawahannya, Rektor Unsoed Diduga Loloskan Camaba Berbayar Rp1,12 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru