BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Usut Joki Akademik & Jurnal Predator! Guru Besar USU Desak Pembentukan Komite Integritas Riset Nasional

Azryn Marida - Rabu, 30 September 2026 10:43 WIB
Usut Joki Akademik & Jurnal Predator! Guru Besar USU Desak Pembentukan Komite Integritas Riset Nasional
Guru Besar USU Prof. Dr. OK. Saidin SH, M.Hum menyampaikan pandangan usai mebghadiri diskusi di BRIN, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Dr. OK Saidin mengusulkan pembentukan Komite Integritas Riset Nasional yang bersifat independen. Komite tersebut dinilai diperlukan untuk menangani investigasi dugaan pelanggaran integritas riset yang melibatkan lintas lembaga.

Selain pembentukan komite, OK Saidin juga mendorong perumusan riset kolaborasi yang menggabungkan bidang ilmu sosial dan humaniora, termasuk hukum, dengan bidang sains dan teknologi.

Hal itu disampaikan OK Saidin yang juga menjabat Sekretaris Senat USU setelah menghadiri Forum Dialog Strategis dan Inovasi Nasional Majelis Senat Akademi Perguruan Tinggi Negeri di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga:

Forum tersebut menghadirkan Kepala BRIN Prof. Dr. Arif Satria dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto sebagai pembicara kunci. Diskusi mengangkat tema "Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi Nasional: Peta Jalan, Etika Akademik, dan Tata Kelola SDM Iptek".

Menurut OK Saidin, komite independen diperlukan karena penanganan pelanggaran riset saat ini masih dilakukan oleh masing-masing institusi. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan perbedaan dalam standar penanganan maupun pemberian sanksi.

"Selain itu perlu dirumuskan riset kolaborasi antara bidang ilmu sosial-humaniora, termasuk bidang ilmu hukum dengan riset bidang ilmu sains dan teknologi," kata OK Saidin.

Dia juga menyoroti perlunya penguatan sistem untuk mencegah manipulasi dalam publikasi ilmiah. Menurutnya, Science and Technology Index (SINTA) dan sistem angka kredit dapat dimanfaatkan untuk menutup sejumlah celah tersebut.

"SINTA dan sistem angka kredit dapat menutup celah manipulasi, misalnya dengan deteksi otomatis jurnal predator dan pola sitasi tidak wajar," ujarnya.


OK Saidin turut mendorong reformasi dalam penilaian kinerja peneliti dan dosen. Ia menilai evaluasi akademik perlu mengacu pada prinsip Declaration on Research Assessment (DORA), yang menekankan kualitas dan integritas penelitian, bukan hanya jumlah publikasi maupun faktor dampak jurnal.

Menurut dia, sistem evaluasi akademik di sejumlah institusi masih banyak menggunakan indikator kuantitatif seperti jumlah artikel, h-index, Journal Impact Factor, dan perolehan hibah.

Indikator tersebut, lanjutnya, berpotensi mendorong peneliti mengejar hasil tertentu untuk memenuhi ukuran kinerja. Salah satu praktik yang disorot adalah memecah satu penelitian menjadi sejumlah artikel atau "salami slicing".

"Peneliti cenderung mengejar hasil positif, memecah satu studi menjadi banyak artikel (salami slicing), dan menghindari studi replikasi. Praktik tersebut ikut memperparah krisis reprodusibilitas yang banyak dibahas dalam literatur metasains," katanya.

Di sisi lain, OK Saidin menyebut Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang cukup lengkap dalam bidang riset. Salah satunya UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Selain itu terdapat Perpres Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045, Perpres Nomor 78 Tahun 2021 yang mengatur pembentukan BRIN, serta UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.

Namun, menurut OK Saidin, implementasi ekosistem riset nasional masih menghadapi sejumlah persoalan. Ia menyoroti pendanaan riset dan pengembangan yang masih berada di kisaran 0,2-0,3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Dia juga menilai peta jalan penelitian belum sepenuhnya terhubung dengan anggaran dan kebutuhan industri. Di sisi lain, integritas akademik masih menghadapi tantangan, termasuk persoalan publikasi pada jurnal predator, praktik joki karya ilmiah, serta dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat akademik untuk kenaikan jabatan Guru Besar.

Karena itu, OK Saidin menilai reformasi tata kelola riset perlu dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pendanaan, kolaborasi antarbidang ilmu, sistem penilaian, maupun pengawasan terhadap integritas akademik.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru