Iran Tutup Selat Hormuz, Ketegangan Timur Tengah Kembali Memuncak
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
Kulon Progo – Sebuah insiden tragis terjadi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang melibatkan seorang anak baru gede (ABG) yang tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Bandara. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 17.35 WIB, di area jembatan perlintasan KA Dalangan, Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo. Menurut laporan PMI Kulon Progo, personel mereka langsung menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut. “Laporan masuk ke PMI sekitar pukul 17.35 WIB.
Informasi awalnya adalah orang tertabrak KA,” ujar Diky, seorang personel PMI, Sabtu malam. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi yang mengenaskan. “Korban meninggal dengan luka parah,” tambah Diky.
Kepolisian setempat menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi ketika korban, yang berinisial AW, sedang bermain di sekitar jembatan perlintasan KA tanpa menyadari bahwa KA Bandara 589A sedang melintas. AW bersama temannya yang berusia 16 tahun, yang juga warga setempat, sedang menghabiskan waktu di wilayah Sentolo pada sore hari.
“Korban dan temannya adalah santri pondok di Yogyakarta dan pulang ke rumah temannya pada sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah itu, mereka bermain di jembatan perlintasan KA di Sukoreno,” ujar AKP Triatmi Noviartuti, Kasi Humas Polres Kulon Progo. Diduga, korban bermain terlalu dekat dengan rel dan tidak menyadari bahwa KA Bandara 589A, yang melaju dari arah timur menuju barat, sedang melintas.
“Pada saat yang bersamaan, KA Bandara melintas dan korban tertabrak,” jelas Noviartuti. Setelah kejadian, teman korban segera pulang dan memberi tahu keluarga. Pihak keluarga kemudian menuju lokasi dan menemukan jasad korban di atas jembatan perlintasan KA.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan jasad korban dievakuasi ke RSUD Wates. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka parah pada kepala, tangan, dan kaki, dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengonfirmasi insiden tersebut dan menegaskan bahwa kejadian itu tidak berdampak pada perjalanan KA jarak jauh.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berkegiatan di sekitar jalur kereta api, meskipun hanya berjalan kaki melintasi rel,” katanya. Hal ini sesuai dengan Pasal 181 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian, yang melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali untuk angkutan kereta api.
(christie)
TEHERAN Situasi geopolitik di Timur Tengah kembali memanas setelah Iran mengumumkan penutupan Selat Hormuz untuk seluruh lalu lintas kap
INTERNASIONAL
JAKARTA Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) menyambut positif kebijakan pemerintah terkait penerapan anggaran m
OLAHRAGA
MEDAN Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik plastik dan mainan yang berada di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (20
PERISTIWA
BANDA ACEH Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil, M.I.Kom atau yang akrab disapa Om Sur, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat A
AGAMA
MEDAN Kebakaran hebat melanda empat kapal ikan yang sedang bersandar di dermaga Jalan Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Bela
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat politik senior Boni Hargens menilai pelibatan personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan sipil merupa
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2026 mencapai 5,61 persen seca
EKONOMI
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL