BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, BI Jelaskan Cara Mengatasi dan Cegah Penyebaran Uang Palsu

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 14:45 WIB
160 view
Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, BI Jelaskan Cara Mengatasi dan Cegah Penyebaran Uang Palsu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Makassar – Kasus peredaran uang rupiah palsu yang diduga berasal dari sindikat di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, membuat masyarakat mulai waswas. Beberapa orang melaporkan bahwa mereka menerima uang palsu meskipun baru saja menarik uang dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Salah satunya, seorang warganet yang membagikan pengalaman di media sosial X, yang mengaku ditolak saat membeli obat di apotek karena uang yang dibawa ternyata palsu, meski baru saja menariknya dari ATM.

Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa jika masyarakat mendapatkan uang palsu dari ATM, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke bank yang bersangkutan. “Bank akan melakukan klarifikasi terhadap uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia,” ujar Ramdan, Kamis (2/1/2025).

Setelah laporan diterima, Bank Indonesia akan melakukan penelitian terhadap uang yang dipermasalahkan dan memberikan hasilnya kepada bank yang mengajukan klarifikasi. Jika uang yang diterima terbukti palsu, bank akan memberitahukan hasilnya kepada masyarakat yang melapor.

Baca Juga:

“Laporan masyarakat ini sangat penting sebagai langkah preventif, sekaligus sebagai umpan balik untuk meningkatkan sistem pengawasan perbankan dan kemampuan identifikasi mesin ATM,” tambah Ramdan.

Lebih lanjut, BI mengungkapkan bahwa laporan yang diterima juga berguna bagi aparat hukum untuk membantu pengungkapan kasus pemalsuan uang. Meskipun begitu, menurut Ramdan, mesin ATM, CDM (setor tunai), dan CRM (setor-tarik tunai) saat ini sudah dilengkapi dengan teknologi yang mampu mendeteksi keaslian uang rupiah.

Baca Juga:

Oleh karena itu, kemungkinan adanya uang palsu yang dikeluarkan oleh mesin ATM sangat kecil. Ramdan menegaskan bahwa BI tidak memberikan penggantian terhadap uang yang telah terbukti palsu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah yang menyatakan bahwa uang yang dinyatakan tidak asli oleh Bank Indonesia tidak dapat diganti dengan uang yang asli. 

Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keaslian uang rupiah, BI mengimbau agar setiap orang mengenali uang rupiah menggunakan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

BI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu merawat uang rupiah dengan mengikuti “Slogan 5 Jangan”, yaitu:

Jangan dilipat

Jangan dicoret

Jangan diremas

Jangan dibasahi

Jangan distaples

Dengan menjaga keaslian dan kualitas uang rupiah, diharapkan dapat mengurangi peredaran uang palsu di masyarakat.

Tags
komentar
beritaTerbaru